Eks Kapolsek Parigi Jalani Sidang Kode Etik Kasus Asusila Besok
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merampungkan pemeriksaan saksi kasus dugaan asusila dilakukan mantan Kapolsek Parigi, Inspektur Satu IDGN terhadap anak tersangka berinisial S (20).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merampungkan pemeriksaan saksi kasus dugaan asusila dilakukan mantan Kapolsek Parigi, Inspektur Satu IDGN terhadap anak tersangka berinisial S (20). Rencananya, Propam Polda Sulteng menggelar sidang kode etik, Sabtu (23/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Supranoto membenarkan Iptu IDGN akan menjalani sidang kode etik di Propam pada Sabtu (23/10). Ia mengaku Propam sudah menyelesaikan berkas perkara Iptu IDGN.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
"Iya, besok pagi (sidang kode etik). Berkas sudah selesai," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/10).
Didik mengaku Propam telah mendapatkan saran dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel, sehingga sidang kode etik bisa dilakukan. Ia mengatakan nantinya sidang kode etik Iptu IDGN digelar secara tertutup.
"Sidangnya digelar tertutup, karena terkait dugaan kasus asusila. Besok hari Sabtu (23/10) apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Andi Akbar mengaku pihaknya sudah mendapatkan kabar dari Bidang Propam Polda Sulteng jika Iptu IDGN akan menjalani sidang etik Iptu IDGN. Selain itu, pihaknya juga diminta oleh Polda Sulsel untuk menandatangani surat penyelidikan.
"Dalam minggu ini mereka sudah melakukan sidang etik terhadap oknum kapolsek tersebut," ucapnya.
Baca juga:
Tak Hanya Sanksi Etik, Eks Kapolsek Parigi Terancam Jerat Pidana Persetubuhan
Penasihat Hukum Korban Asusila Kapolsek di Sulteng Sambut Tawaran LPSK
Kasus Asusila Kapolsek Parigi, Iptu IDGN Segera Jalani Sidang Etik
Dampingi Korban Asusila Kapolsek Parigi, P2TP2A Parimo Siapkan Psikolog
Ayah Korban Dugaan Asusila Kapolsek di Sulteng Ditahan karena Kasus Pencurian Sapi