Eks Kepala PPATK: Seharusnya Data Transaksi Rp349 T Dicocokkan Baru Dibuka ke Publik
Menurut Yunus, ada lima penyidik yang berwenang untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Pertama, dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Kedua Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, ketiga KPK, keempat Kejagung, kelima Polri.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein memberikan saran terkait dana janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut, seharusnya Kepala Komite TPPU Mahfud MD melakukan rekonsiliasi dengan jajarannya untuk mengusut hal tersebut sebelum diungkap ke publik.
"Dia (Mahfud) cocokan datanya, dengan Kemenkeu, dengan PPATK. Setelah kloop, setelah rekonsiliasi silakan diberikan kepada publik, sebagai suatu data yang sifatnya agregat atau statistik," kata Yunus saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, Kamis (6/4).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
Lebih lanjut, menurut Yunus, Mahfud yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam, disarankan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Salah satunya, dengan cara menyelidiki transaksi keuangan janggal dari laporan tersebut.
Penyidik Berwenang Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Dia mengatakan, ada lima penyidik yang berwenang untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Pertama, dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Kedua Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, ketiga KPK, keempat Kejagung, kelima Polri.
"Saya lihat ada penyidiknya, paling enggak ada KPK, Pajak, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian. Lima ini yang bisa menindalanjuti laporan bamyaknya dari 2009-2023," jelas Yunus.
Sementara itu, Yunus juga menyarankan agar Komisi III DPR dapat melakukan pemantauan dalam pengusutan dana janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
"Tindak lanjut ini bagaimana, kalau perlu ditagih apakah benar uang itu Rp349 triliun atau tidak? Kalau kasus itu sampai ke pengadilan, diputus, untuk negara, harusnya dirampas sekitar itu angkanya, tidak akan jauh, karena sejak awal dilaporkan sekian," imbuhnya.
(mdk/gil)