Eks menko perekonomian era Megawati sudah ingatkan bahaya terbitkan SKL BLBI
Eks menko perekonomian era Megawati sudah ingatkan bahaya terbitkan SKL BLBI. Kwik bercerita pernah menghadiri tiga kali rapat kabinet membahas penerbitan SKL. Alasannya saat itu guna menentukan status hukum bagi obligor yang telah memenuhi kewajibannya atau hukum bagi obligor yang tidak memenuhi kewajibannya.
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie mengaku sempat memperingatkan kabinet era Megawati Soekarnoputri bahwa penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang korupsi penerbitan SKL BLBI oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Di mana penganiayaan terhadap anggota KKB terjadi? Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, dimana TKP itu terjadi (penyiksaan). Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti,” kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4).
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
Kwik bercerita pernah menghadiri tiga kali rapat kabinet membahas penerbitan SKL. Alasannya saat itu guna menentukan status hukum bagi obligor yang telah memenuhi kewajibannya atau hukum bagi obligor yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dari awal rapat hingga akhir, Kwik menentang keras dan menolak adanya penerbitan SKL. Di rapat pertama dan kedua, penolakan Kwik berhasil, namun saat rapat ketiga pemerintah yang dipimpin oleh Megawati tetap memutuskan adanya SKL.
"Prinsipnya pemerintah terbitkan SKL saya sangat menentang dan saya berhasil menggagalkan 2 kali. Saya umumkan SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Kwik, Kamis (5/7).
Dia mengatakan saat itu ada pengelompokan obligor kooperatif dan tidak kooperatif. Pengertian obligor kooperatif menurut Kwik adalah obligor yang patuh dengan memenuhi panggilan instansi terkait seperti BPPN ataupun KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) guna melakukan klarifikasi.
Namun pengelompokan seperti itu menurut Kwik tidak menjadi jaminan kewajiban obligor untuk membayar hutang kepada negara terpenuhi.
"Menurut saya obilgor kooperatif itu tidak hanya datang saat dipanggil, datang itu belum menentukan masalah. Bisa saja sikapnya kooperatif tetapi de facto tidak membayar uang kas negara yang sesuai," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan kasus yang menyeret Syafruddin, jaksa penuntut umum pada KPK kemudian menanyakan kelompok BDNI saat itu dan dijawab Kwik adalah obligor tidak kooperatif.
Dia mengatakan saat proses kewajiban obligor berlangsung, BDNI diketahui tidak mampu mengembalikan uang bantuan negara melalui BLBI. Sebagai solusinya, KKSK yang sempat diketuai oleh Kwik meminta Sjamsul Nursalim memberikan personal guarantee. Pertimbangan Kwik saat itu adalah agar seluruh pemilik perusahaan bertanggung jawab atas seluruh kekayaan pribadinya.
Namun hingga Kwik tidak menjabat lagi sebagai ketua KKSK permintaan personal guarantee belum terpenuhi. Permintaan personal guarantee pun tidak diminta oleh BPPN.
"Personal guarantee adalah hal penting karena saya yakin obligor BLBI akan kembali lagi kaya raya. Yang kita lihat sekarang ini betapa kayanya Sjamsul Nursalim dengan mudah membayar hutang itu,: ujarnya.
Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk didalamnya.
Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Di sidang BLBI, Kwik Kian Gie ungkit Megawati pimpin rapat bahas SKL
Kredit macet, Sjamsul Nursalim tidak mau ganti jaminan aset untuk bayar utang BLBI
Ekspresi mantan kepala BPPN saat jalani sidang lanjutan kasus BLBI
Kuasa hukum Syafruddin Temenggung nilai pengawasan BI lemah terkait pengelolaan BLBI
Para nasabah tarik tunai, BDNI gonjang-ganjing dana keluar Rp 166 M
Sidang BLBI, BDNI gunakan uang negara untuk kepentingan grup perusahaan