Eks Menkum HAM: Mengutuk terorisme tidaklah perlu dengan cara ekstrem
Eks Menkum HAM: Mengutuk terorisme tidaklah perlu dengan cara ekstrem. Politisi Demokrat itu juga berharap, masyarakat dapat mendukung upaya penanggulangan terorisme yang saat ini sedang dilakukan oleh Polri.
Mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin berharap seluruh masyarakat tetap waspada. Namun, tidak berlebihan dalam menyikapi persoalan maraknya aksi terorisme yang ada saat ini.
"Walaupun kita benci dan mengutuk terorisme tidaklah perlu dengan cara ekstrem, mengekspos kemarahan dan kebencian kita, hanya akan berpotensi semakin mengeruhkan suasana yang seharusnya teduh di Ramadhan suci ini," jelas Amir kepada awak media, Rabu (16/5).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Apa saja bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Politisi Demokrat itu juga berharap, masyarakat dapat mendukung upaya penanggulangan terorisme yang saat ini sedang dilakukan oleh Polri.
"Seraya senantiasa berikhtiar dan berdoa, semoga Banten dan khususnya Serang dijauhkan dari musibah teroris ini," jelas Amir.
Amir berharap, masyarakat dapat waspada dan memperhatikan lingkungannya masing-masing. "Namun tetap tidak dengan cara-cara yg ekstrem dan overacting, hindari main hakim sendiri," tegasnya.
Terkait revisi UU Terorisme yang saat ini sedang didesak agar dapat segera disahkan, Mantan Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini mengatakan, hal tersebut memang diperlukan namun harus tetap melalui proses yang wajar.
"Sebagaimana proses kelahiran undang-undang pada umumnya, yang wajib memenuhi asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum". ujarnya.
Baca juga:
Densus 88 tangkap dua terduga teroris di Cirebon
Rumah dihuni terduga teroris di Urangagung Sidoarjo dikenal angker
Kapolri jenguk jurnalis dan polisi korban penyerangan teroris di Mapolda Riau
Aktivis HAM sarankan pembentukan Koopssusgab disertai PP atau Perpres
Rumah di Mojokerto digerebek Densus, diduga terkait jaringan teroris