Eks Mensos Juliari akan Bersaksi untuk 2 Terdakwa di Sidang Korupsi Bansos
Selain Juliari, Ali menyebutkan ada juga saksi yang akam dipanggil yakni, Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari serta Victorious Saut Hamonangan Siahaan sebagai PPK reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tiga terdakwa yakni Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu telah dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa sidang yang bakal berlangsung pada Senin 22 Maret 2021. Beragendakan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Saksi yang dipanggil, Juliari Peter Batubara," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (21/3).
Selain Juliari, Ali menyebutkan ada juga saksi yang akam dipanggil yakni, Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari serta Victorious Saut Hamonangan Siahaan sebagai PPK reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Kepada terdakwa Ardian Iskandar telah didakwa terkait suap atas pengadaan bantuan sosial Covid-19 kepada Juliari senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja memberi uang seluruhnya Rp1,95 miliar kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan dakwaan, Rabu (24/2).
Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke telah didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000, kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Jakarta, Rabu (24/2).
Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
Besok, Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dalam Sidang Bansos Covid-19
3 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Bansos di Jabodetabek untuk Tersangka Juliari
KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
KPK Dalami Aliran Duit Korupsi Juliari Melalui Eks Pejabat Kemensos
Kuasa Hukum Bantah Adanya Arahan Juliari Terkait Kasus Bansos Covid-19