Eks Penyidik KPK Bicara Sosok Setyo Budiyanto: Tidak Ada Rekam Jejak Buruk Selama di KPK
Setyo harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang saat ini tengah terjun payung.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo buka suara terkait Irjen Kementan Irjen Setyo Budiyanto usai terpilih menjadi ketua KPK. Yudi menilai Setyo memiliki rekam jejak yang bersih, mengingat sebelumnya sempat menjadi direktur penyidikan KPK.
"Tidak ada rekam jejak buruk Setyo selama di KPK. Malah banyak kasus besar yang ditangani Setyo sebagai Dirdik," kata Yudi melalui keterangannya, Jumat (22/11).
- Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan Tetap Lanjutkan OTT, Singgung soal Kewenangan Penyadapan
- Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Ini Deretan Kendaraan yang Ada di Garasinya
- Pesan Penting BG ke Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto
- KPK Buka Suara Soal 10 Jaksa Ditarik Kejagung: Apabila Tidak Ada Masalah akan Dipromosikan
Menurut Yudi, tugas akan diemban Setyo sebagai ketua KPK nantinya akan berat. Yudi mengatakan, Setyo harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang saat ini tengah terjun payung.
Belum lagi beberapa kasus di internal KPK yang menyebabkan merosot seperti kasus korupsi oleh mantan ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri yang sedang berproses di Polda Metro Jaya.
"Setyo bisa karena pengalamannya pernah sebagai orang dalam KPK sebagai direktur Penyidikan KPK sehingga tentu penindakan korupsi akan menjadi prioritasnya," ujar Yudi.
Yudi optimis rekam jejak Setyo dapat mempermudah dalam penanganan rasuah khususnya perbaikan sistem dan digitalisasi.
"Kini saatnya mengawasi kinerja mereka dan memberi kesempatan bekerja dengan sekali lagi harapan pimpinan yang baru ini bisa berprestasi bukan malah menambah persoalan di KPK," pungkas Yudi.
Setyo Budiyanto sebelumnya terpilih menjadi ketua KPK baru melalui kesepakatan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI. Setyo mendapatkan 45 suara. Dia terpilih setelah DPR RI melakukan fit dan propers test terhadap 5 Capim KPK dan 5 Cadewas KPK.