Eks Politisi Golkar Risman Pasigai Buronan Kasus Pencemaran Nama Ditangkap Kejagung
Risman sendiri pernah menjabat Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus itu telah inkrach berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Mantan politisi Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4) kemarin. Risman merupakan terpidana kasus pencemaran nama mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah (RA).
Risman sendiri pernah menjabat Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus itu telah inkrach berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa yang dipertandingkan dalam Jelajah Bukit Pelangi? Mereka akan memperebutkan hadiah menarik seperti satu unit mobil, 20 motor, 40 keping emas dll.
-
Apa itu Gangguan Kecemasan? Rasa cemas atau anxiety adalah pengalaman yang umum dialami oleh banyak orang dalam menghadapi situasi tertentu. Namun, ketika rasa cemas sulit dikendalikan dan mengganggu aktivitas sehari-hari, bisa jadi itu adalah tanda dari gangguan kecemasan.
-
Apa itu Jaran Kepang? Asal usul Jaran Kepang adalah salah satu seni pertunjukan yang berkembang di berbagai daerah di Jawa, termasuk Malang.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang dihancurkan oleh Kejari Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Pencemaran Nama Baik', dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Risman ditangkap setelah mangkir pemanggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabur Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terpidana di Jakarta.
"Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut.
Ketut mengimbau kepada seluruh Tim Tabur Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung- jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Ketut.
Duduk Perkara
Adapun posisi kasus perkara Risman bermula pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari tanggal 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.
Dimana terdapat saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi menolak/memprotes hasil MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel.
"Serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar," kata Ketut.
Setelahnya, Saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat. Namun saat berada di luar, Saksi HA sempat berbicara dengan Risman lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Kemudian, dalam kasus ini Risman sempat memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan. "Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan MUSDA, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami himbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang".
Namun kenyataannya, Saksi Korban Rusdin Abdullah merasa tidak pernah menyuruh Saksi HA dan Saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh Terpidana
"Sehingga Saksi Korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana," sebutnya.
Untuk diketahui jika kasus Risman ini telah divonis sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Atas kasus penghinaan terhadap mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 KUHP, mengadili terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan, dengan percobaan 10 bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan wajib menjalani hukuman pidana," ujar putusan saat sidang di PN Makassar, Rabu (8/7/2020) silam.
(mdk/gil)