Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei
Pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Etik Sedang Hingga Pemotongan Gaji
- KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
- Dewas KPK Gelar Sidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Nurul Ghufron Hari Ini
- Geledah Setjen DPR RI, KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik pimpinan KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, (2/5) nanti.
Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono bakal menjadi saksi dalam sidang etik Nurul.
Hal itu diungkapkan oleh ketua Majelis Hakim perkara gratifikasi dan pemerasan SYL, Rianto Adam Pontoh. Ia mengaku telah menerima surat dari tim kuasa hukum Kasdi dan meminta Jaksa KPK untuk mendampinginya.
"Kami sudah tanda tangan suratnya jadi pak jaksa dimohon untuk mendampingi terdakwa Kasdi untuk didengar keterangannya di dewan pengawas KPK hari kamis tanggal 2 Mei," kata Rianto dalam persidangan, Senin (29/4).
Atas permohonan itu, Majelis hakim juga telah memberikan izin dan meminta kepada tim hukum Kasdi untuk melanjutkan ke Dewas KPK.
Sebagaimana diketahui, Diagendakan oleh Dewas KPK, Ghufron bakal disidangkan secara etik oleh Dewas berdasarkan laporan tersebut pekan depan.
"Sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Laporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan. Hanya saja baru Ghufron saja yang baru akan disidangkan.
Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan alasan mengapa baru Ghufron saya yang akan disidangkan.
"Yang disidangkan Pak NG," ujar dia.
Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya
Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).