Eks Sesditjen Dukcapil dan ahli BPPT diperiksa di kasus e-KTP
"Keduanya diperiksa untuk tersangka S," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terus bergulir. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua saksi dalam perkara itu.
Saksi itu adalah Assisten Chief Engineer pada Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Dipl. Ing. Meidy Layooari, serta mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Drs. Elvuis Dailami.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka S," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (23/9).
Menurut Priharsa, pemeriksaan kedua saksi itu karena mereka dianggap tahu soal seluk-beluk proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, S (Sugiharto). Dalam proyek itu, dia menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Anggaran digunakan atau pagu proyek ini adalah Rp 6 triliun. Sementara ihwal kerugian negara, KPK menyatakan masih menghitungnya. Dari hasil penyelidikan KPK, korupsi diduga dilakukan dalam proyek e-KTP lantaran adanya penggelembungan harga dan teknologi diterapkan. Sebab, awalnya e-KTP berbasis pada teknologi identifikasi retina (iris identification), tapi pada praktiknya malah menggunakan pengenalan dengan sistem sidik jari.