Eksekusi Lahan di Pelalawan Gagal, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Ekseksi lahan milik PT PSJ seluas 3.323 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan batal dilakukan, setelah mendapat penolakan masyarakat. Eksekusi dilakukan Pengadilan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, Polres Pelalawan dan instansi terkait.
Ekseksi lahan milik PT PSJ seluas 3.323 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan batal dilakukan, setelah mendapat penolakan masyarakat. Eksekusi yang dilakukan Pengadilan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, Polres Pelalawan dan instansi terkait berlangsung Senin kemarin.
Dengan alasan untuk menghindari terjadinya keributan antara petugas dan masyarakat yang berada di lokasi, rencananya akan dilakukan mediasi pada hari Jumat (17/1) di Mapolres Pelalawan.
-
Apa yang dilakukan para petani di Pangandaran untuk mengusir hama di sawah? Kesenian Badud menggambarkan cara petani Pangandaran mengusir hama di sawah. Ketukan angklung dan kendang bambu tradisional jadi pengiring Badud. Di daerah asalanya Kabupaten Pangandaran, kesenian Sunda ini menggambarkan cara petani untuk mengusir hama di sawah.
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
-
Di mana letak Pegunungan Kendeng? Perbukitan Kendeng melintang dari barat ke timur melintasi wilayah Kabupaten Kudus, Pati, Rembang, Tuban, hingga Lamongan.
Menilik ke belakang, persoalan ini sebenarnya telah diputus oleh Mahkamah Agung, dengan terbitnya keputusan MA nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Pegiat Lingkungan Riau Tommy Freddy Simanungkalit menilai gagalnya dieksekusi merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum bidang lingkungan hidup di Riau.
"Putusan MA sudah inkracht dan sudah seharusnya dilakukan eksekusi. Namun hingga kini belum juga terlaksana," kata Tommy kepada merdeka.com, Rabu (15/1).
Dia menuturkan seharusnya pemerintah bisa dengan mudah dapat melakukan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap. Dia juga meminta agar penertiban lahan itu dijadikan sebagai percontohan ketegasan dalam menertibkan perkebunan ilegal.
Tommy juga menyinggung bahwa penegak hukum harus lebih terbuka dengan upaya penegakan. Dia mengatakan telah memantau jalannya proses persidangan.
Dia meminta agar putusan MA dapat dilaksanakan secepat mungkin dan menjadi contoh nyata serta tegas dalam penegakan hukum pelanggaran lingkungan di Riau.
"Kalau sudah ada putusan MA laksanakan, kalau ada yang halangi itu ada hukuman tertentu," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mitra PT PSJ itu telah melakukan aksi penolakan eksekusi lahan sejak Minggu (12/1) malam, dengan cara memasang spanduk penolakan eksekusi. Selain itu masyarakat juga menginap di lokasi lahan yang akan di eksekusi.
Terpisah, ahli hukum pidana Muhammad Nurul Huda mengatakan, seharusnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi, karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dimana eksekusi lahan ilegal milik PT PSJ itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR.
"Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. Seharusnya negara jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan," terang Nurul Huda.
Selanjutnya Nurul Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk pada mekanisme hukum yang telah ada. Jika hal itu terus berlanjut, maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum.
"Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tutup Dosen Pascasarjana UIR itu.
Sementara itu, pengacara PT PSJ, Asep Ruhiat mengatakan, ditandanya eksekusi terhadap perusahaan itu untuk mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita masih melakukan upaya hukum lanjutan yaitu, Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan pengajuan secara perdata ke Pengadilan negeri Pelalawan," ucap Asep saat dihubungi merdeka.com.
Asep juga menghormati proses eksekusi yang dilakukan pengadilan dan jaksa. Namun saat eksekusi berlangsung, ada sekelompok petani yang melakukan penolakan.
"Selain itu di lahan itu juga ada kelompok tani, masyarakat yang memiliki anak saudara yang butuh makan. Jadi kalau dieksekusi sekarang, mereka mau makan apa, dan bagaimana biaya sekolah anak-anaknya. Intinya kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Asep.
Sementara itu Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Ervin Rizaldi yang dihubungi untuk dimintai keterangan tidak mengangkat sambungan telepon dari merdeka.com.
Baca juga:
Sodetan Ciliwung Bisa Selesai 6 Bulan Jika Pembebasan Lahan Sudah Rampung
Jokowi Sebut Proyek Pengendalian Banjir Terkendala Sejak 2017 Karena Pembebasan Lahan
Pembebasan Lahan Belum Beres, Underpass Bulak Kapal Dibangun Tahun Depan
Warga Terima Pembayaran UGR Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Bebaskan Lahan Di Sulawesi Tengah, Pemerintah Gunakan UU Kebencanaan
Jokowi Cerita Kerap Pusing dan Kurang Tidur Sejak Menjadi Presiden