Eksekusi Putusan MA, Tanah Negara yang Dijual Pengusaha Diserahkan ke Pengembang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumut, melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penjualan aset negara yang dilakukan pengusaha Tamin Sukardi. Dua objek tanah eks-HGU PTPN2 dieksekusi dan diserahkan kepada PB Al-Washliyah dan perusahaan pengembang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumut, melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penjualan aset negara yang dilakukan pengusaha Tamin Sukardi. Dua objek tanah eks-HGU PTPN2 dieksekusi dan diserahkan kepada PB Al-Washliyah dan perusahaan pengembang.
Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan perkara. "Jaksa eksekutor pada Kejari Deli Serdang telah melaksanakan beberapa butir putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap, antara lain berupa hukuman badan sesuai putusan itu dan juga dua lokasi tanah," sebut Kepala Kejari Deli Serdang, Harly Siregar, Jumat (23/8).
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Di mana Stasiun Medan berada? Salah satu bangunan peninggalan DSM yang sampai sekarang masih berdiri kokoh adalah Stasiun Medan. Saat ini, Stasiun Medan sudah menjadi stasiun utama milik PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Dua objek tanah yang dieksekusi berada di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Lahan itu merupakan bagian dari 126 hektare, bekas HGU (Hak Guna Usaha) PTPN2, yang dikuasai Tamin.
Salah satu lahan yang dieksekusi seluas 74 hektare. Lahan itulah yang dijual Tamin melalui PT Erni Putra Terari seharga sebesar Rp236.250.000.000 kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality. Namun, Mujianto baru membayar sekitar Rp132.468.197.742. Sisanya sekitar Rp103 miliar akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.
Di tengah perjalanan, kejaksaan menilai penjualan lahan itu sebagai tindak pidana korupsi. Karena aset itu belum dihapusbukukan dari daftar aset negara. Perkara ini pun diadili, dan Tamin terbukti bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
Sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan yang awalnya milik negara itu diserahkan kepada PT Agung Cemara Reality. "Lahan seluas 74 hektare diserahkan kepada Mujianto selaku direktur PT Agung Cemara Realty," urai Harly.
PT Agung Cemara Reality diwajibkan membayar sisa Rp103 miliar yang belum dibayarkannya ke Tamin. Perusahaan pengembang properti ini dinyatakan mulai mencicil kewajibannya itu.
Pihak Kejari Deli Serdang telah menerima uang cicilan sebesar Rp12,9 miliar. Pembayaran ditetapkan dilakukan 8 kali angsuran dengan tenggat waktu 24 bulan.
"Angsuran pertama pada hari ini Jumat 23 Agustus 2019 sebesar Rp12,9 miliar. Sampai pembayaran dilunasi, PT Agung Cemara Reality memberikan jaminan sertifikat hak milik No 222 tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Medan, seluas 1430 meter persegi yang nilainya dianggap sama," beber Harly.
Selain lahan 74 hektare yang diserahkan ke PT Agung Cemara Reality, objek lain yang dieksekusi yakni lahan seluas 32 hektare. Aset itu dikembalikan kepada PB Al-Washliyah, organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di luar Pulau Jawa.
Dalam eksekusi, pihak Kejari Negeri Deli Serdang telah memasang spanduk eksekusi di dua objek lahan itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Tamin Sukardi, menyatakan Tamin Sukardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara. Majelis menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Tamin dengan 8 tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan menjatuhinya hukuman 6 tahun penjara.
Penanganan perkara di PN Medan ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Salah seorang anggota majelis dijadikan tersangka.
Baca juga:
Eksekusi Putusan MA, Tanah Negara yang Dijual Pengusaha Diserahkan ke Pengembang
Protes Sengketa Lahan, Warga Pulogadung Nekat Kubur Diri
Warga Protes Penutupan Jalan Kompleks TNI Tembus Permukiman Padat di Makassar
Penggusuran Bangunan Milik Kementerian PUPR di Bekasi Diwarnai Kericuhan
Penyelesaian Aset Kemenkum HAM di Tangerang Tunggu Rekomendasi RTRW Pemprov Banten
Sekolah Disegel, Murid SDN 62 Bengkulu Belajar di Jalanan Beralas Terpal