Eksepsi Ahok ditolak hakim, jaksa siapkan 6 saksi
Eksepsi Ahok ditolak hakim, jaksa siapkan 6 saksi. Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama. Atas putusan sela tersebut persidangan tetap dilanjutkan, dan JPU telah mempersiapkan enam orang saksi buat menjerat Ahok.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama. Atas putusan sela tersebut berarti persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan pada sidang berikutnya tanggal 3 Januari, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan untuk terdakwa Ahok.
"Sekitar 5-6 saksi dulu," kata Ali usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Ali melanjutkan, sesuai hukum acara pidana, apabila dalam putusan sela majelis hakim menolak eksepsi maka persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Namun terkait siapa saja yang akan dihadirkan JPU dalam persidangan berikutnya akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
"Siapa saja yang diagendakan hadir bersaksi akan berkoordinasi dengan kejaksaan. (Saksi) Tergantung kepentingan pemeriksaan, ada saksi ahli ada saksi fakta," sambungnya.
Dia juga menambahkan JPU optimis dalam perkara ini untuk membuktikan Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu bersalah. Sebab pihaknya mengaku memiliki banyak barang bukti.
"JPU optimis kan udah pelimpahan berkas juga. Kalau barang bukti banyak," singkat Ali.
Sementara itu terkait rencana terdakwa mengajukan banding atas putusan sela hakim, pihaknya tak merasa keberatan. Pasalnya memang majelis hakim pula yang menawarkan kepada hal tersebut.
"Silakan saja (upaya hukum lain atas putusan sela) nanti kan hakim bilang akan disatukan dengan pokok perkara pada putusan banding nanti. Tahap berikutnya tidak menghalangi pemeriksaan saksi," terang Ali.
Baca juga:
Salam dua jari di sidang, Ahok mau dilaporin lagi ke polisi
Bacakan putusan sela, dua kali hakim sidang Ahok dibuat marah
Ekspresi Ahok saat jalani sidang putusan sela
Depan PN Jakut dipadati massa penentang Ahok, warga sulit melintas
Hasil putusan sela, Hakim tolak keberatan Ahok
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Bagaimana anak-anak tunarungu belajar membaca Al-Qur'an di Masjid Raya Al Azhom? Dengan menggunakan metode isyarat, anak-anak penyandang tuli jadi lebih mudah memahami Al-Qur'an.
-
Apa definisi Akhlak dalam Islam? Secara singkat, pengertian akhlak dalam Islam adalah tingkah laku yang dilakukan berulang kali.