Embat Dana Desa, Kades dan Suaminya Diganjar 1 Tahun Penjara
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyatakan pikir-pikir. Sebab vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Siti Ngatina, Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban beserta suaminya, Haji Makmur.
Mereka berdua divonis bersalah terkait kasus korupsi dana desa (DD), dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Mojoagung.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyatakan pikir-pikir. Sebab vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Masing-masing divonis bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun penjara, Jaksa pikir-pikir," kata Radityo, JPU Kejari Tuban, Senin, (1/4).
Selain vonis, masing-masing kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Serta uang pengganti kerugian negara Rp 202 juta yang telah dikembalikan terdakwa disita untuk dikembalikan ke negara.
"Denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti yang sudah dikembalikan dirampas untuk negara," tegas Jaksa muda itu.
Untuk diketahui, kasus korupsi yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) itu terkait proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat. Proyek itu menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.
Anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Di tengah perjalanan, ternyata proyek itu tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017.
Akibat proyek itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan Pasutri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.
Baca juga:
Miris, Proyek Jamban Senilai Rp 855 Juta di Desa di NTB Dikorupsi Rp 600 Juta
Polda Sumsel Catat Ada 9 Kasus Korupsi Dana Desa, Modusnya Proyek Fiktif
Kades di OKU Gelapkan Rp 359 Juta Dana Desa Buat Beli Mobil & Persalinan Istri
8 Kades di Jateng Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Kades dan Menantu di Gowa Gasak Dana Desa Rp 700 juta
2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Tolikara Rp 302 M Dilimpahkan ke Jaksa