Emirsyah Satar Ajukan Kasasi, Usai Banding Vonis 8 Tahun Penjaranya Kandas
Luhut menambahkan, ada sejumlah alasan sebagai tolak ukur dilakukannya kasasi.
Pengacara Luhut MP Pangaribuan, mengatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kliennya, Emirsyah Satar. Luhut menegaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya kandasnya banding atas hukuman 8 tahun penjara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia tersebut.
"Sudah menyatakan kasasi pekan lalu. Kasasi diajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui PN Jakpus. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
Luhut menambahkan, ada sejumlah alasan sebagai tolak ukur dilakukannya kasasi.
Pertama, perkara ini bermula dari kasus hasil kerja sama lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris. Dalam kasus yang sama, ada delapan negara yang disebut. Tapi hanya di Indonesia yang kasusnya ditindaklanjuti.
Kedua, Luhut menilai PLN juga ada keterlibatan. Tapi KPK tidak mengusutnya.
Dia merasa, ada perlakukan yang tidak sama di depan hukum.
Alasan berikutnya, Luhut meyakini, kliennya tidak pernah secara aktif dalam hal pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk seperti didakwakan Jaksa, seperti dengan vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.
"Pak Emir juga tidak pernah ada usaha menyembunyikan apa yang pernah diterima dari Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd. Jadi yang diberikan Soetikno ke Emirsyah adalah dalam kapasitas sebagai sahabat," terang Luhut.
Karenanya, Luhut berkeyakinan tidak ada unsur tindak pindana pencucian uang terhadap kliennya. "Sudah diakui dan ditegaskan SS (Soetikno Soedarjo) dalam sidang. Masa disuruh dikembalikan? Keliru dalam penerapan hukum," heran Luhut.
Terakhir, Luhut, merasa tidak ada perhitungan kerugian negara dan hasil perhitungan terkait dengan pengadaaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200; pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan, pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Tidak ada perhitungan kerugian negara tapi disuruh bayar uang pengganti kepada Garuda. Padahal uang itu sudah kembali ke SS (Soetikno). Itu alasan-alasan pokok kami untuk kasasi," Luhut menandasi.
Emirsyah dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim juga mewajibkan Emirsyah membayar uang pengganti sebesar SG$ 2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau subsider 2 tahun kurungan.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Radityo
(mdk/ded)