Emosi Cinta Diputus, Pemuda di Buleleng Sebar Video Mesum Mantan Pacar
Seorang pria berinisial KA (26) di Buleleng, Bali, nekat menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya yang berusia 18 tahun. Dia pun harus mendekam di penjara.
Seorang pria berinisial KA (26) di Buleleng, Bali, nekat menyebarkan video mesum saat bersama mantan pacarnya yang berusia 18 tahun. Dia pun harus mendekam di penjara.
"Motifnya, KA tidak terima diputuskan jadi mengancam dengan cara menyebarkan video," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (22/4).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Bagaimana konsumsi film porno yang berlebihan dapat memengaruhi kinerja seksual? “Tekanan ini dapat memengaruhi harga diri dan menghambat kenikmatan seksual,” jelas Shah.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Bagaimana informasi di video ditelusuri? Penelusuran Cek fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan melihat secara keseluruhan video berdurasi 8 menit tersebut.
-
Siapa saja yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno ini? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Selain itu, disebarkan video tersebut karena korban tidak mau diajak hubungan badan lagi oleh pelaku. "Ancaman yang bersangkutan akan menyebarkan video tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan (badan)," imbuhnya.
Beredar di Media Sosial
Penyebaran video tidak senonoh itu terbongkar Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 15:00 Wita. Saat itu, korban diberi tahu temannya bahwa ada video yang mirip dengannya dan beredar di jejaring WhatsApp. Video itu disebarkan pelaku.
Mengetahui video itu disebar, korban melaporkannya ke pihak Polres Buleleng. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu (20/4).
"(Mereka) saat itu masih pacaran dan saat perekaman dilakukan korban tidak mengetahui telah direkam dengan handphone milik pelaku. Perekaman video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021, dengan durasi 3 menit 31 detik," jelasnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah berpacaran dengan korban satu tahun empat bulan dan belum lama putus hubungan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone Oppo Reno 2 warna hitam biru, dan screenshot penyebaran video mesum.
Pelaku ternyata tidak hanya menyebarkan satu video. "Ada beberapa video yang disebarkan pada tanggal 8 April, bermacam-macam video," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(mdk/yan)