Empat Bos Investasi Bodong Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara
Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan.
Empat bos investasi bodong PT Fikasa Group dituntut hukuman penjara 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru. Keempat bos perusahaan itu yakni Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.
Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Siapa saja yang hadir dalam kegiatan misi dagang dan investasi di Bengkulu? Bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Senin (3/7), kegiatan misi dagang dan investasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Bengkulu Hamkah Sabri, Direktur Utama bankjatim Busrul Iman, Kepala OPD Jawa Timur dan Bengkulu serta Pimpinan BUMD Jawa Timur lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Mengapa Kawasan Industri Batang dianggap sebagai tawaran investasi yang menjanjikan? Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) disebut sebagai tawaran investasi yang menjanjikan bagi perusahaan besar.
-
Mengapa Nyi Bomas Inten diyakini dapat memberikan keberuntungan dan kesuburan? Nyi Bomas Inten dipercaya sebagai penjaga telaga yang memberikan keberuntungan dan kesuburan bagi yang memohon kepadanya.
Menurut Herlina, dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Untuk itu kita menuntut terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara," kata Herlina Samosir Rabu (2/3).
Herlina menjelaskan, dari keterangan saksi sebelumnya, kasus ini dinilai tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan Fikasa Group dinilai adalah merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.
Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Untuk menarik pelanggan mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 sampai 12 persen.
Untuk di Pekanbaru mereka mempekerjakan terdakwa Maryani. Terdakwa Maryani sudah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk mengganti rugi kerugian nasabah 84,9 miliar," kata Herlina.
Salah satu salah satu korban yang hadir di persidangan Archenius meminta majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan para korban dan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
"Kami memohon agar hakim memvonis maksimal para terdakwa Agung Salim Cs ini, agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka. Karena mereka memiskinkan masyarakat, sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang akan dilanjutkan 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pleidoi empat terdakwa.
Baca juga:
Intip Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Waspada Arisan Bodong, Pasutri Muda di Bandung Ini Tipu Nasabah hingga Rp21 Miliar
Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara
Kasus Indra Kenz, Bareskrim Bidik Afiliator Lain Terkait Binomo
3 Bos KSP Indosurya Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Upayakan Uang Korban Dapat Kembali
Cara Cek Legalitas Perusahaan Investasi Agar Tak Tertipu