Empat Polisi di Medan Peras Transpuan hingga Rp50 Juta Dihukum Demosi 4 Tahun
empat orang polisi itu telah menjalani putusan sidang etik Selasa (11/7) kemarin.
Polisi nakal itu menjalani sidang kode etik profesi Kepolisian (KEPP).
Empat Polisi di Medan Peras Transpuan hingga Rp50 Juta Dihukum Demosi 4 Tahun
Empat anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dijatuhi sanksi etik berupa demosi usai memeras dua orang transpuan berinisial D dan F senilai Rp50 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan empat orang polisi itu telah menjalani putusan sidang etik Selasa (11/7) kemarin.
- Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyok Sopir Truk saat Demo Buruh di Bekasi, Ini Perannya
- Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti
- Polisi di Medan Tilap Uang Koperasi Rp3,7 Miliar
- Polisi Luruskan Kabar Adanya Aduan RPTRA di Pesanggrahan jadi Tempat Mabuk
"Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik profesi Kepolisian (KEPP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan,"
kata Hadi, Rabu (12/7).
merdeka.com
Selain itu empat polisi itu diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama sebulan. "Sanksi administrasi adalah mutasi bersifat demosi selama empat tahun," ungkap Hadi. Kemudian, keempat polisi itu juga telah menjalani penempatan khusus selama tujuh hari sejak 3-10 Juli 2023. Namun polisi belum membeberkan identitas keempat personel yang terlibat tersebut.
"Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan sidang KEPP,"
ungkap Hadi.
merdeka.com
Kasus ini mencuat saat dua orang transpuan yakni D dan F mencari keadilan dengan mengadu meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka mengadu ke LBH Medan usai menjadi korban pemerasan senilai Rp50 juta yang diduga dilakukan polisi 'nakal'. D mengungkapkan kronologi kasus dialaminya berawal pada Senin 19 Juni 2023. Saat itu dia mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Hans dan mengajaknya untuk kencan. Lalu, D dan Hans membuat janji bertemu di hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada malam itu sekitar pukul 19.00 Wib.
Saat itu Hans meminta layanan threesome dengan harga yang disepakati yakni Rp700.000 per orang.
Bukan hanya itu, D diminta mencari teman satu lagi untuk melakukan berhubungan seks bertiga.
Selanjutnya, D menghubungi rekannya bernama F. Kemudian, mereka diminta untuk datang ke hotel tersebut.
Setelah tiba di hotel mereka bertemu dengan pria yang memesan D dan F. Namun, tak lama berselang pintu kamar hotel itu digedor. Setelah pintunya dibuka ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga polisi 'nakal'. Lalu, D dan F langsung dibawa ke Polda Sumut. Singkat cerita sejumlah anggota polisi itu meminta uang Rp50 juta agar D dan F tidak diproses. Setelah kejadian itu D dan F mengadu ke LBH Medan.