Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Tak Asal Longgarkan Pembatasan Seperti Seleksi Alam
Pemerintah diminta jangan sekali-kali mengadopsi kebijakan penanganan pandemi yang dilakukan pemerintahan Inggris saat ini. Sebab banyak pola kebijakan pemerintah Indonesia seperti negeri Ratu Elizabeth itu.
Pemerintah memutuskan untuk tetap memperpanjang masa pembatasan mobilitas masyarakat pada 20-25 Juli. Masa pembatasan yang minim, menuai polemik khususnya pihak yang memang fokus pada sektor kesehatan.
Epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman menilai sah saja jika pemerintah berencana melonggarkan pembatasan setelah 25 Juli nanti. Namun pertanyaan penting terkait pembatasan mobilitas masyarakat itu adalah sudah sejauh mana kualitas testing dan tracing yang dilakukan pemerintah dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Dicky mengingatkan pemerintah jangan sekali-kali mengadopsi kebijakan penanganan pandemi yang dilakukan pemerintahan Inggris saat ini. Menurutnya, banyak pola kebijakan pemerintah Indonesia seperti negeri Ratu Elizabeth itu.
Padahal, imbuhnya, cukup banyak pola penanganan kebijakan yang dikomandoi Boris Johnson itu tidak berbasis sains. Dicky menyebut satu contoh penanganan buruk Inggris yang diadopsi Indonesia yaitu masa karantina singkat.
Di Inggris, masa karantina hanya 5 hari. Ini pula dilakukan oleh pemerintah Indonesia, di samping masih minimnya testing dan tracing kasus.
"Jadi kalau PPKM Darurat misalnya tidak dilanjutkan tidak mengapa, tapi yang namanya strategi utama esktrem itu dilakukan. Itu yang dilakukan negara berhasil seperti di Australia kemudian misalnya Vietnam Singapura juga begitu," ucap Dicky kepada merdeka.com, Kamis (22/7).
Strategi ekstrem dalam konteks ini, yaitu jumlah testing dan tracing untuk pelacakan kasus di Indonesia. Sejak awal pandemi hingga lonjakan kasus akibat mutasi varian Delta, Dicky mengamati testing di Indonesia tidak pernah sekalipun memadai.
Dalam kondisi kritis seperti saat ini menurut Dicky jumlah testing minimal 1 juta tes. Jika memang tes PCR dirasa berat, pemerintah sepatutnya menggenjot tes antigen sebagai skrining awal penanganan penularan virus.
"Saya bilang 1 juta tes lah enggak usah PCR, tes antigen, tapi selama 3Tnya kuat visitasinya kuat penemuan kasus secara aktif terus 5 M kuat ya enggak apa-apa pembatasan itu bisa relatif dikurangi," ucapnya.
Dia menuturkan, jike pemerintah Indonesia berkiblat penanganan pandemi Inggris, itu sama saja dengan melakukan penanganan pandemi secara hukum alam.
"Dan di situ lah arah atau pola kebijakan yang ke arah seleksi alam itu kentara sebetulnya kalau yang di Inggris atau mungkin di awal-awal Swedia."
Dicky menyayangkan apabila penanganan pandemi di Indonesia menerapkan sistem 'seleksi alam' . Kerugian akan dipikul Indonesia dan akam menjadi sorotan dunia, termasuk sorotan bagi pegiat sektor kesehatan.
"Dunia akan melihat, juga para pengamat kesehatan, juga media international akan melihat juga. Jadi saran saya adalah harus jelas," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan level mulai Rabu (21/7). Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
PPKM Jawa dan Bali ditetapkan masuk ke dalam level 3 dan 4. Inmendagri juga menetapkan aturan main wilayah yang masuk ke dalam level 3 dan 4 tersebut.
Berikut aturan lengkap Inmendagri yang membatasi kegiatan di wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali, dikutip merdeka.com, Rabu (21/7):
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1 Esensial seperti
a)Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukanterkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat;
f) makanan dan minuman
distribusi pokok
serta untuk
penunjangnya, ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah)
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan untuk administrasi perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,
4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
5) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM;
l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
M. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
N. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Baca juga:
Gelar Resepsi dan Pementasan Orkes Dangdut Saat PPKM, Begini Nasib Dua Warga Sampang
Luhut Ungkap Perintah Jokowi di Balik Ganti Nama PPKM Darurat Jadi Level 1-4
INFOGRAFIS: Daerah PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali dan Aturannya
Jenderal Polri Beli Bakso di Pinggir Jalan, Harganya Rp10 Ribu Ditawar jadi Segini
Walikota Bekasi Protes: 60 Persen Zona Hijau, Tapi Masuk PPKM Level 4
Khofifah Evaluasi PPKM Darurat: Testing Naik, Kasus Naik, Keterisian RS Flat