Fadli Zon: Tidak ada dasarnya Wiranto meminta KPK tunda proses hukum
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Menko Polhukam Wiranto tidak punya dasar hukum kuat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda proses hukum calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang terjerat korupsi. Penundaan proses hukum malah bisa menjadi pelanggaran.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Menko Polhukam Wiranto tidak punya dasar hukum kuat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda proses hukum calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang terjerat korupsi. Penundaan proses hukum malah bisa menjadi pelanggaran.
"Jadi menurut saya memang tidak ada dasarnya untuk menunda proses hukum. Menunda itu bisa jadi pelanggaran hukum itu sendiri," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
Fadli mengungkapkan, tidak ada kesepakatan antara DPR, pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum calon kepala daerah yang tersangkut korupsi saat rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pemangku kepentingan Pilkada tahun 2018.
"Waktu itu kita pernah melakukan satu rapat konsultasi termasuk dengan Kapolri dengan Komisi II, dengan Kejaksaan, KPK, Komisi III dengan KPU Bawaslu saya yang pimpin," ujarnya.
Saat rapat konsultasi itu, kata Fadli, mayoritas fraksi menolak usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada. Beberapa fraksi menilai usulan Tito bertentangan dengan asas kepastian hukum.
"Termasuk ada pembahasan mengenai itu, artinya menunda eksekusi terhadap tersangka sampai Pilkada selesai. Tapi waktu itu ditolak oleh KPK, ditolak juga oleh beberapa fraksi dan akhirnya tidak terjadi kesepakatan," ucap Fadli.
Fadli menganggap maksud permintaan Wiranto baik. Namun, menurutnya, KPK tetap harus mengumumkan calon kepala daerah yang terjerat korupsi agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Menurut saya apa yang disampaikan oleh Pak Wiranto meskipun maksudnya baik tapi tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh. Untuk tidak menimbulkan spekulasi ya harusnya diumumkan dong kalau enggak menimbulkan spekulasi," ungkapnya.
"Termasuk ini merugikan bagi calon-calon lain karena rakyat bisa menduga-duga jangan-jangan ini calon di daerah kami yang bakalan menjadi tersangka padahal tidak ada kaitannya sama sekali," sambung Fadli.
Sebelumnya, Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.
"Ditunda dahulu lah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan alasan di balik permintaan penundaan itu. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
Baca juga:
Abraham Samad: Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK
Di RDP, politisi Demokrat ingatkan Kapolri netral usut kasus calon kepala daerah
KPK sarankan ada Perppu untuk calon kepala daerah terjerat korupsi
Jaksa Agung setuju usul Wiranto tunda proses calon kepala daerah diduga korupsi
KPK bergeming diminta Wiranto tunda tetapkan calon kepala daerah terlibat korupsi