Fahri Hamzah tuding ada konspirasi KPK di balik asimilasi Nazaruddin
Fahri Hamzah tuding ada konspirasi KPK di balik asimilasi Nazaruddin. Balas budi KPK itu karena Nazaruddin telah menyebut sejumlah politisi yang sengaja ditargetkan menjadi tersangka kasus korupsi tertentu. "Itu imbal balik atas jasa koar-koar buat KPK sehingga ada orang-orang DPR juga disebut semua," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai ada konspirasi di balik usulan rencana pemberian asimilasi kepada Mantan anggota DPR yang juga tersangka kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin. Menurutnya, pemberian asimilasi kepada Nazaruddin merupakan balas budi dari KPK.
Balas budi KPK itu karena Nazaruddin telah menyebut sejumlah politisi yang sengaja ditargetkan menjadi tersangka kasus korupsi tertentu.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
"Itu imbal balik atas jasa koar-koar buat KPK sehingga ada orang-orang DPR juga disebut semua," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
Selain itu, Fahri menuding KPK bersekongkol dengan pihak tertentu untuk menjadikan Nazaruddin sebagai tumbal. Persekongkolan itu dibuat untuk melindungi pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan persekongkolan itu juga diamini oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Busyro menyebut KPK menemukan ada korupsi sekitar Rp 8 triliun dari 162 proyek yang melibatkan Nazaruddin dan banyak pihak.
Namun dalam perkembangan kasusnya, kata Fahri, kasus tersebut tidak dilanjutkan secara tuntas. Menurutnya, KPK hanya menyelesaikan enam perkara dengan tersangka yang tidak ada keterkaitannya, seperti sopir hingga ajudan Nazaruddin.
"Saya tahu ini konspirasinya karena Nazar ini adalah anak emas dari persekongkolan tingkat tinggi antara orang-orang yang tidak mau disebut namanya. Dan KPK menginginkan agar Nazar dipakai untuk menyebut nama orang-orang sehingga membungkam orang-orang," tegasnya.
Diketahui, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapatkan asimilasi. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan.
Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menuturkan, usulan agar Nazaruddin memperoleh asimilasi datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Usulan itu mulai disampaikan pada 23 Desember 2017.
"Pengusulnya tim pengamat pemasyarakatan lalu disampaikan ke Kalapas Sukamiskin," ujar Ade saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (2/2).
Dalam usulan tersebut, kata dia, warga binaan Lapas Sukamiskin atas nama Muhammad Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi. Syarat yang dimaksud adalah berkelakuan baik, sudah menjalani 2/3 masa pidana, aktif dalam pembinaan di lapas dan tidak pernah melanggar aturan.
(mdk/ian)