Fakta Baru Kasus 109 Ton Emas Antam: Sumber Emasnya dari Penambangan dan Pengusaha Ilegal
Kejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.
Temuan dari objek 109 ton emas dalam korupsi ini diduga diperoleh secara ilegal atau di luar dari prosedur oleh PT Antam.
Fakta Baru Kasus 109 Ton Emas Antam: Sumber Emasnya dari Penambangan dan Pengusaha Ilegal
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber emas dari kasus dugaan korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, temuan dari objek 109 ton emas dalam korupsi ini diduga diperoleh secara ilegal atau di luar dari prosedur oleh PT Antam.
"Itu peredarannya semua ada di Indonesia semua. Cuma sumber emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri,” kata Ketut saat dihubungi, Selasa (4/6).
Ketut menyebut emas 109 ton itu juga diduga berasal dari penambangan maupun perusahaan ilegal. Temuan tersebut pun, kini masih didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
"Sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal. Ini masih kita dalami semua," kata Ketut.
merdeka.com
Perbuatan ilegal tersebut diduga membuat pasokan dan permintaan tidak seimbang. Ketut mengatakan, kerugian negara akibat ulah para pelaku masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," ucap dia.
Di sisi lain, Ketut memastikan emas Antam yang dibeli masyarakat bukan emas palsu. Penyidik menemukan 109 ton emas yang dijual ke masyarakat temuan asli.
“Saya kira tidak jadi masalah (bila dijual), pasti dia (emas) akan diterima oleh PT. Antam, karena emas yang beredar itu asli emas,” ujarnya.
“Cuma yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal, karena dia kita anggap ilegal.
Sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang,” tambah Ketut.
Modus Para Tersangka
Kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT. Para tersangka menyalahgunakan kewenangannya melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
Mereka adalah mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).
“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,”
ucap Kuntadi.
merdeka.com
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambungnya.