Fakta Baru Kasus Penyelewengan Dana Sosial ACT Terungkap di Persidangan
Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan. Salah satunya, intervensi ACT terhadap ahli waris korban Lion Air JT610 terkait penggunaan dana hibah dari pihak Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sidang perdana, pembacaan dakwaan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain digelar hari ini.
Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan. Salah satunya, intervensi ACT terhadap ahli waris korban Lion Air JT610 terkait penggunaan dana hibah dari pihak Boeing Community Investment Fund (BCIF).
-
Mengapa Try Sutrisno terpilih menjadi Wakil Presiden? MPR memilih Try menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Soeharto, presiden terpilih saat itu.
-
Apa yang dilakukan Atta Halilintar saat Presiden Jokowi tiba di lokasi acara? Setelah sampai di lokasi acara akad nikah, Atta Halilintar segera berjalan ke depan untuk menjemput Presiden Jokowi.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Siapa yang mencobai kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Berikut sederet fakta baru terungkap di persidangan:
-Intervensi ahli waris Lion Air JT610
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang diterima oleh Yayasan ACT dari Boeing tidak diterima secara langsung oleh para ahli waris korban, melainkan oleh badan amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
"Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban agar menyetujui/ merekomendasikan dana sosial/BCIF akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan dari pihak Yayasan ACT," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (15/11).
Keluarga korban Lion Air juga dimintai persetujuan agar ACT dapat mengelola community fund atau dana sosial senilai USD 25.000.00 dari BCIF. Dari angka itu hanya sebanyak 68 ahli waris yang menyatakan bersedia mencairkan dana melalui ACT yang setiap proyek sebesar USD 144.500.
"Agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dapat dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial," ujar jaksa.
Namun dalam perjalannya, ACT hanya memakai dana Rp20,56 M. Sementara total sisa dana sebanyak Rp117,98 M diduga turut diselewengkan yang mana tidak sesuai dengan perjanjian projek asal.
-JPU sebut Ahyudin Cs bergaji Rp100 juta
Jaksa mengungkap, Ahyudin mengantongi Rp100 juta tiap bulan sebagai pimpinan lembaga filantropi atau President Global Islamic Philantrophy yang di dalamnya termasuk Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Nominal itu turut dikantongi petinggi lainnya, seperti Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Ketua pengawas ACT pada 2019-2022 Hariyana Hermain.
Lewat penempatan jabatan selaku pimpinan dengan membangun organisasi Global Islamic Philanthropy, mereka berhasil meraup gaji masing-masingnya digaji mencapai puluhan juta yang diantaranya Ahyudin mencapai Rp100 juta.
-Ahyudin cs Selewengkan Dana Rp117 M
Di sisi lain, Jaksa menyatakan, Ahyudin bersama Ibnu Khajar, dan Hermain telah menyelewengkan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukannya terhadap keluarga korban kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan 610 dari pihak perusahaan Boeing atau The Boeing Company.
"Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.
Mulanya, Ahyudin merayu keluarga korban kecelakaan Lion Air agar ACT dapat mengelola dana tersebut.
Terungkap fakta bahwa penyaluran dana BCIF hanya senilai Rp 20.563.857.503 dari total keseluruhan dana senilai Rp 138.546.388.500. Ini didapat dari 'Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF Boeing Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan'.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, sebagai berikut:
-Pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan dan relawan sebesar Rp33.206.008.836
-Pembayaran ke PT Agro Wakaf Copora sebesar Rp14.079.425.824
-Pembayaran ke koperasi Syariah 212 sebesar Rp10.000.000.000
-Pembayaran ke PT Global Wakaf Copora sebesar Rp8.309.921.030 Tarif tunai individu Rp7.658.147.978
-Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp6.448.982.311
-Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp4.398.039.690
-Pembayaran ke yayasan Global Zakat sebesar Rp3.187.549.852
-Pembayaran ke CV Cun Rp3.050.000.000
-Pembayaran program Rp3.036.589.272
-Pembayaran ke dana Kafalag Rp2.621.231.275
-Pembelian kantor cabang Rp1.909.344.540
-Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp1.867.484.333
-Pembayaran pelunasan Lantai 22 Rp1.788.921.716
-Pembayaran ke Global Wakaf Rp1.104.092.200
-Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp946.199.528
-Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp188.200.000
-Pembayaran ke Ahyudin Rp125.000.000
-Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp5.700.000
-Pembayaran lainnya Rp945.437.780
-Tidak teridentifikasi Rp1.122.754.832
-Tak Dijerat Pasal TPPU
Jaksa menyatakan, Ahyudin bersama Ibnu Khajar, dan Hermain turut menyelewengkan dana sebesar Rp 117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan BCIF untuk 68 ahli waris korban kecelakaan Lion Air. ACT hanya memberikan Rp20,56 miliar kepada ahli waris.
Maka, dari perbuatannya itu, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artinya, Ahyudin dan terdakwa lainnya sebagaimana Pasal 374 turut mengatur tindak penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun.
Karena tidak adanya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ITE dalam dakwaan perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing kepada korban Lion Air.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, jika pihaknya hanya memakai Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara pasal lainnya belum diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Yang saat ini baru Pasal 372 dan 374 KUHP, yang lainnya masih belum sampai ke JPU," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).
Sedangkan perihal dakwaan lain saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim, sehingga ketiga terdakwa baru dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/rhm)