Fakta-Fakta di Balik Munculnya Kotak Suara Berbahan Kardus
Kini KPU mengusulkan kotak kardus sebagai kotak suara saat pemilu serempak 2019. Seperti ini fakta-faktanya:
Belakangan ramai tentang kotak suara berbahan kardus yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. Munculnya kabar tentang kotak suara kardus itu jadi pro dan kontra.
Meski terbuat dari bahan kardus, namun kotak suara diklaim kedap air. Sebab juga ada campuran plastiknya. Bagaimana sebenarnya muncul ide kotak suara berbahan kardus yang akan digunakan pada Pemilu 2019?
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Disetujui DPR
Pembuatan kotak suara berbahan dasar kardus sudah melalui persetujuan oleh DPR dan pemerintah. Awalnya Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengusulkan lewat draft PKPU tentang logistik. Kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Maret 2018.
Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, penggunaan bahan tersebut sudah disetujui semua fraksi di Komisi II. "Komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat," kata Baidowi.
Disahkan oleh Pemerintah
Setelah RDP dan disetujui oleh semua fraksi di DPR, PKPU dibawa ke Kemenkumham. Kemudian Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 tahun 2018.
Dalam KPU Nomor 15 tahun 2018 ayat Pasal 16 adalah: "Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dibuat dari bahan plastik sheet/plastik papan (board)/karton."
Pembuatan Merujuk Pada UU
Ide kotak kardus sebagai kotak suara juga sesuai dengan Undang-Undang Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017. Dalam UU itu dijelaskan bahwa kotak suara harus transparan dan bisa dilihar dari luar.
Dalam penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah: "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."
KPU Hemat Hingga Rp 663 miliar
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengalihan bahan logistik kotak dan bilik suara pemilihan umum dari alumunium ke karton menghemat anggaran pemerintah hingga ratusan miliar rupiah.
"Dari pagu pengadaan kotak suara yang disiapkan pemerintah sekitar Rp 948 miliar, kami hanya membelanjakannya sekitar 29,97 persen, sedangkan untuk bilik dari pagu sekitar Rp 196 miliar, hanya 30,51 persen yang kami belanjakan untuk pilpres dan pemilu legislatif 2019," katanya.
Menurutnya, harga satuan kotak suara senilai Rp 57.500 hingga Rp 62.500 per buah, sudah termasuk biaya pengiriman ke seluruh daerah di Pulau Jawa.
Pernah Dipakai pada 2014
Kotak suara yang terbuat dari karton kedap air ini pernah digunakan pada pemilu 2014. Kini kotak tersebut akan kembali digunakan pada pemilu serentak 2019. "Itu sudah dilakukan di Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018." kata Mantan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Menurutnya, penggunaan kotak kardus ini sebagai pengganti dari kotak suara yang rusak di berbagai daerah. "Maka untuk menggantinya dibuat kotak suara, dari bahan apa, dari bahan karton kedap air dengan spesifikasi tertentu, kualitasnya juga sama." katanya.