Fakta-Fakta di Balik Sidang Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun
Ada beberapa fakta di balik sidang Ahmad Dhani. Berikut fakta-fakta itu
Pada Selasa (11/6) kemarin Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Bagaimana Syifa menanggapi pertanyaan Ahmad Dhani? "Kapan nikah?" Syifa pun terkejut dan tersenyum. Dengan malu-malu, Syifa menjawab pertanyaan Ahmad Dhani tentang bagaimana keadaan anaknya dengan menunjuk El Rumi.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata Majelis Hakim.
Ada beberapa fakta di balik sidang Ahmad Dhani hingga putusan vonis hakim. Berikut fakta-fakta sidang Ahmad Dhani:
Pertimbangan Hakim Sebelum Memvonis Ahmad Dhani
Vonis yang dijatuhkan untuk Ahmad Dhani sudah melalui pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama di persidangan. Ia juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim antara lain, terdakwa mengaku tidak bersalah, dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi.
Tersangkut Kasus Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan dugaan pelontaran ujaran kebencian dengan menyebut kata "idiot" dalam sebuah vlog saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.
Sebelumnya Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Dhani Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Ahmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya setelah hakim memvonis 1 tahun penjara. Beberapa kekecewaannya terkait pada fakta-fakta persidangan yang menurutnya diabaikan oleh hakim.
Dhani menyebut ada beberapa poin fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Pertama, keterangan saksi ahli yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU itu menyebutkan bahwa subjek hukum yang menjadi korban dalam pasal 27 ayat 3 adalah perorangan, bukan lembaga hukum.
"Tapi saya dilaporkan oleh koalisi bela NKRI, bukan perorangan," kata Ahmad Dhani.
Kedua, saksi yang diajukan tim jaksa yang menyebut kasus vlog idiot bukan masuk masuk pasal 27 ayat 3, melainkan penghinaan ringan pasal 315.
"Selanjutnya adalah fakta yang disembunyikan. Bahwa pelapor adalah pelaku persekusi. Pelapor yang sempat bersaksi di persidangan adalah pelaku persekusi," kata Dhani.
(mdk/has)