Fakta- Fakta Suami Aniaya Istri Pakai Golok Karena Tolak Hubungan Badan
Anton Nuryanto dengan tega aniaya istrinya berinisial F dengan golok. Aksi ini dipicu karena sang istri menolak berhubungan badan.
Seorang suami bernama Anton Nuryanto dengan tega aniaya istrinya berinisial F dengan golok. Aksi ini dipicu karena sang istri menolak berhubungan badan.
Akibat aksinya, Anton ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini fakta-fakta suami yang bacok istrinya karena aniaya istrinya karena menolak hubungan badan:
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Aniaya Istrinya dengan Golok
Anton Nuryanto dengan tega menganiaya istrinya yang berinisial F dengan golok karena sang istri menolak untuk berhubungan badan. Kapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Komisaris Supriyanto mengatakan peristiwa ini dilakukan di rumah kontrakan pelaku beralamat di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tersangka atas nama Anton telah menganiaya istrinya. Sebenarnya perkara sepele, tersangka ingin berhubungan badan tetapi istri diminta tidak mau," ungkap Kapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Komisaris Supriyanto dilansir Antara.
Setelah ditolak, pelaku kemudian memaksa istrinya, namun kembali ditolak. Pelaku merasa kesal, akhirnya mengambil golok yang tersimpan di dalam lemari dan menyerang istrinya. Menurut keterangan pelaku, dia menusuk perut istrinya, tetapi tidak mempan. Lalu mengincar wajah korban namun melesat dan mengenai leher sang istri.
" Korban merasa tidak bisa memberikan perlawanan maka korban berteriak minta tolong dan terdengar oleh warga yang akan melaksanakan salat subuh," kata Supriyanto.
Beraksi di Depan Anak Kandung
Ternyata Anton melakukan aksi membacok istrinya di depan anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto, mengatakan karena ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa, anak korban hanya bisa berteriak minta tolong.
"Anaknya diam saja, enggak bisa apa-apa dan hanya bisa teriak minta tolong," kata Kompol Supriyanto.
Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan, istri pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Koja untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kondisi (korban) sudah mulai membaik dan sudah bisa berbicara," kata Kompol Supriyanto
Akibat perbuatannya, Anton kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/has)