Fasilitasi napi narkoba pelesiran, Karutan Madina Army Siregar dicopot
"Pasti (pencopotan). Army diganti sama Pariaman Saragih," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Liberty Sitinjak, Selasa, (23/1).
Kongkalikong di penjara kembali terbongkar saat narapidana (napi) narkotika di Rutan Cabang Mandailing Natal (Madina), Sumut, tertangkap nyabu di sebuah hotel. Kepala Rutan Mandailing Natal, Army Siregar pun langsung dicopot.
Berdasarkan informasi dihimpun, napi yang ketahuan pelesiran yaitu Arifin alias Afin (41). Dia tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada 2015.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Letkol Eka Wira dilantik menjadi Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat. Ia dilantik pada 16 Februari 2024.
-
Kapan larangan-larangan itu berlaku? Berikut berbagai larangan dalam ibadah haji yang harus diperhatikan ketika ihram:
-
Apa saja yang ditemukan bersama kerangka? Kerangka ini ditemukan mengenakan perhiasan mewah dan dikelilingi oleh senjata-senjata serta barang-barang istimewa seperti prasasti dua sisi dan segel.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Arifin ditangkap petugas Polsek Natal saat mengonsumsi sabu-sabu bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) di Hotel Kurnia, Madina. Petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 gram, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan 7 pecahan ekstasi.
Buntut kasus ini, Army Siregar dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Rutan Cabang Mandailing Natal. "Pasti (pencopotan). Army diganti sama Pariaman Saragih," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Liberty Sitinjak, Selasa, (23/1).
Pemeriksaan internal di Rutan Cabang Mandailing Natal masih dilakukan. Sejauh ini ditemukan fakta Arifin keluar dari Rutan dengan alasan sakit, namun terjadi pelanggaran prosedur. "Ada prosedur yang tidak sesuai dilakukan kepala rutannya sendiri," jelas Hermawan Yunianto, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dari pemeriksaan internal ditemukan fakta bahwa Arifin keluar dari Rutan dengan alasan akan ke rumah sakit. Namun tidak ada surat keterangan dari dokter Rutan atau pihak medis terkait.
Bahkan Arifin pun langsung diantar dengan mobil pribadi Army Siregar. Di pertengahan jalan, Afin turun dari mobil. Dia bertemu di hotel sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Dia harus bertanggung jawab, karena dia sendiri yang mengeluarkan dan membawanya (Arifin). Ini tidak sesuai dengan prosedur. Masa dikeluarkan tanpa surat, tidak boleh dan tidak benarkan," tegas Hermawan.
Dia menambahkan, jika terbukti bersalah, sanksi berat akan dijatuhkan kepada Army Siregar. "Kesalahannya masuk dalam kesalahan berat," ungkap Hermawan.
Baca juga:
Tunggu giliran sidang, dua terdakwa isap sabu di sel tahanan PN Pekanbaru
Berantas jaringan narkoba di lapas, Menkum HAM siap bekerja sama dengan BNN
Menteri Yasonna harap 14 ribu sipir lapas baru tak main dengan bandar narkotika
Kasus Karutan Purworejo, Menkum HAM tegaskan tak ada mafia narkotika dilindungi
Kapan Lapas Indonesia bebas peredaran narkoba?