Feni, bocah yang dijual ayah kandung akhirnya ditemukan
Feni menjadi korban penjualan yang dilakukan oleh kandungnya sendiri, Feri Septiawan (22) seharga Rp 8,5 juta.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu pekan, Feni Anastasya (3,5) akhirnya berhasil ditemukan. Bocah perempuan tersebut menjadi korban penjualan yang dilakukan oleh kandungnya sendiri, Feri Septiawan (22) seharga Rp 8,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi menjelaskan, sebelum menemukan Feni, pihaknya sempat terkecoh dengan penemuan tiket tujuan Palembang-Yogyakarta dalam penggerebekan di rumah pembeli beberapa waktu yang lalu. Diduga, Feni sudah dibawa pelaku ke pulau Jawa.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang mengancam warga Pesisir di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus perdagangan bayi ini? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dititipkan oleh Menhub kepada petugas di Terminal Purabaya? "Saya hanya menyampaikan satu hal, saya menitipkan kepada rekan-rekan yang bertugas untuk melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) kepada bus-bus yang akan berangkat. Jika penumpangnya sehat, busnya sehat dan taat pada peraturan, Insya Allah ini akan berjalan dengan baik,"
Tak ingin mengambil keputusan cepat, polisi kembali mencari informasi. Barulah kemudian mendapatkan kabar dari warga bahwa pernah melihat Feni di rumah seorang warga di Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Mendapati itu, polisi langsung menggerebek dan akhirnya Feni berhasil ditemukan, termasuk mengamankan seorang wanita bernama Lis (38). Lis diketahui sebagai penadah Feni dari Koko Joni (DPO).
"Alhamdulillah, korban sudah kita temukan. Kita gerebek di rumah pembelinya tadi siang," ungkap Suryadi, Jumat (4/9).
Saat ini, korban sudah dikembalikan kepada ibu kandungnya, Yuni Rahayu (22). Sementara Lis masih dilakukan pemeriksaan dan dituduhkan sebagai penadah.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap ayah kandung Feni, Feri Setiawan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Lilis Suryani (50) dan Maymuna (40) berstatus saksi.
"Proses hukumnya tetap lanjut. Kita masih kejar satu pelaku lain bernama Koko Joni," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Feri Septiawan (22) nekat menjual putri semata wayangnya bernama Feni Anastasya (3,5) seharga Rp 8,5 juta kepada seseorang. Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya meringkus pelaku di kediamannya di Jalan RM Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (27/8).
Anggota juga menangkap dua pelaku lain yang bertugas sebagai perantara, yakni Lilis Suryani dan Maymuna (40).
Tersangka Feri yang bekerja sebagai pelayan toko ini mengaku menjual anak kandungnya itu karena kesal terhadap keluarga istrinya, Yuni Rahayu (22), yang tidak merestui pernikahan mereka.
Bahkan, mertuanya membiarkan perilaku istrinya berselingkuh dengan pria lain. Puncaknya, pernikahan itu berujung perceraian. Tersangka Feri dibebankan untuk menghidupi putrinya tersebut.
Sebulan mengasuh, tersangka sepertinya sudah menyerah. Dia pun menghubungi mantan istrinya agar memelihara anaknya atau paling tidak membantu mengurus. Namun, mantan istrinya menolak sehingga membuat tersangka emosi dan mengancam akan menjual anak mereka.
Ternyata ancaman itu benar-benar dia lakukan. Tersangka menghubungi Lilis Suryani dan Maymuna agar putrinya itu bisa dijual. Singkatnya, tersangka Feri berhasil menjual putrinya itu kepada Koko Joni dengan harga Rp 8,5 juta pada 17 Agustus 2015 lalu.
(mdk/hhw)