Ferdinand Hutahaean Gabung PDIP, Polisikan Rocky Gerung Terkait Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi
Selain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean turut melaporkan akademisi Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan dilayangkan Ferdinand ke Polda Metro Jaya, Selasa (1/8) kemarin. Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023. Laporan Ferdinand itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Selain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
- PDIP Polisikan Rocky Gerung: Dia Fitnah Jokowi, Sebar Berita Bohong
- PDIP Nilai Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi Bukan Argumen, Tetapi Sentimen
- Gerindra Sesalkan Ucapan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi: Bisa Menimbulkan Perpecahan di Masyarakat
- PDIP Desak Rocky Gerung Minta Maaf Usai Hina Jokowi
"Yang dilaporkan adalah keduanya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (2/8).
Dua Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun Ditangani Polisi
Ade mengatakan, Ferdinand bersama tiga saksi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke SPKT Polda Metro Jaya. Total ada dua laporan ditangani Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. "Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi. Terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," kata dia.
Alasan Ferdinand Buat Laporan
Ferdinand mengungkap alasan melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Rocky Gerung dan Refly Harun sebagaimana Pasal, 2 dari Undang-Undang ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. "Intinya semua adalah penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan upaya penghasutan. Pelaporan saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul setelah pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak dengan kata bajingan tolol," kata dia.
Laporan dilakukan Ferdinand karena merasa terganggu dengan pernyataan Rocky Gerung yang dianggapnya menyebarkan fitnah.
"Yang saya tahu sikap yang disampaikan oleh Mas Hasto sebagai Sekjen Partai telah disampaikan. Intinya bahwa PDIP merasa pernyataan Rocky sangat tidak layak dan sebaiknya Rocky minta maaf," jelas dia.