Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Mahfud MD Bilang Begini
Pemerasan Firli terhadap SYL diduga berkaitan dengan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli tersangka pemerasan pada Rabu (22/11) malam.
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Mahfud MD Bilang Begini
Menko Polhukam Mahfud Md merespons soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemerasan ini diduga berkaitan dengan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Mahfud mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka biar menjadi proses hukum. Dia pun enggan menanggapi lebih lanjut perihal kasus tersebut.
- Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Apakah Kami Malu? Saya Tidak!
- Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Tidak Mendesak Mundur
- Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo Maret 2022, Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Sejak 2020
- Petinggi KPK Era Firli Bahuri Berulang Kali Dilaporkan ke Polisi, Ini Daftarnya
"Itu biar proses hukum," kata Mahfud, saat diwawancarai di UMJ, Tanggerang Selatan, Kamis (23/11).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11). Penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Kamis (16/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli diduga memeras SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,”
kata Ade.
merdeka.com
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Dugaan Firli memeras SYL mencuat setelah beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan pada 2022.
Dalam kronologi disebutkan, pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli menyampaikan kepada SYL berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan SYL dengan Firli.
Irwan sempat mendatangi rumah dinas SYL yang menyampaikan permintaan dana dari Firli. Namun SYL hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara SYL bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar.
SYL sempat berbincang dengan Firli di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang itulah, uang Rp1 miliar diberikan ajudan SYL kepada ajudan Firli.