Penampakan Ajudan Firli Usai Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Kevin sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kevin sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penampakan Ajudan Firli Usai Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta merampungkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/10) malam. Kevin sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, tak ada satupun kata yang keluar dari mulut Kevin saat dicecar pertanyaan dari awak media usai menjalani pemeriksaan. Kevin menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam sejak pukul 14.00 hingga pukul 22.00 WIB.
Kevin pun terlihat mencoba menghindari awak media. Dengan pengawalan sejumlah orang, Kevin hanya menunduk untuk langsung masuk ke mobil Xpander plat merah.
Penjelasan polisi
Secara terpisah, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah memeriksa Kevin seputar kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. dan tadi sekira pukul 22.00 WIB pemeriksaan telah selesai," kata Ade Safri kepada wartawan.
Namun demikian, Ade Safri mengatakan penyidik bakal kembali memanggil Kevin untuk menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (18/10) pekan depan. Guna mendalami bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut.
"Dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata dia.
Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Selain Kevin, diketahui penyidik dalam kasus ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10).