Usai Diperiksa Polisi, Direktur Dumas KPK Langsung Ngacir Tinggalkan Wartawan
Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin.
Pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke SYL
Usai Diperiksa Polisi, Direktur Dumas KPK Langsung Ngacir Tinggalkan Wartawan
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Tomi Murtomo enggan berkomentar. Usai jalani pemeriksaan sebagai di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tomi
yang hadir memenuhi pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terlihat menghindari pertanyaan awak media.
"Aman aman. Misi ya mas,"
kata Tomi saat dicecar awak media usai pemeriksaan, Senin (16/10).
merdeka.com
Tomi langsung masuk ke mobil dan enggan memberikan komentar atas sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia melempar untuk semua pertanyaan diarahkan kepada penyidik yang menjelaskan.
"Nanti tanya penyidiknya saja," kata dia.
Sebelumnya,Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan Tomi telah selesai sejak diperiksa pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
"Sudah selesai (diperiksa)," kata dia kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.
Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena keperluan tugas.
"Beliau sempat mengkonfirmasi (tidak hadir). Karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan,"
jelas Ade Safri.
merdeka.com
Terkait pemeriksaan terhadap Tomi kali ini, merupakan orang kedua dari unsur KPK yang memenuhi undangan pemeriksaan. Setelah ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa Jumat (13/10) lalu.
Selain Tomi dan Kevin, belum diketahui siapa saja unsur dari KPK yang akan diperiksa. Meski demikian, Ade Safri sempat menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperdalam kasus yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang jelas seluruh saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," terangnya.
Diketahui pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.