Kapolri Terjunkan Propam Kawal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Kapolri menegaskan agar anak buahnya bersikap profesional dalam menangani kasus itu.
Tetapi dirinya menegaskan agar anak buahnya bersikap profesional dalam menangani kasus itu.
Kapolri Terjunkan Propam Kawal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan Propam untuk turunkan tangan terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Diketahui, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Yang jelas karena kasusnya menjadi perhatian publik, saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional. Karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskrim, Propam saya minta turun," kata Sigit di Monas, Jakarta, Selasa (17/10).
merdeka.com
"Sehingga setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional, jadi itu yang tentunya saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Lalu, saat disinggung terkait pimpinan KPK yang dimaksud adalah Firli Bahuri, menurutnya hal itu sangatlah teknis sekali.
Tetapi dirinya menegaskan agar anak buahnya bersikap profesional dalam menangani kasus itu.
"Ya itu sangat teknis yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat profesional tidak arogan kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya," tegasnya.
"Yang jelas saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat hati-hati profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik," pungkasnya.
Adapun diketahui pemeriksaan terhadap ajudan Firli, Kevin dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Selain Kevin, diketahui penyidik dalam kasus ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10).