Firli Bahuri: Mari Cegah Sedini Mungkin Perilaku Koruptif di Pilkada 2020
KPK telah memberikan peringatan dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu, para calon kepala daerah, dengan mengusung program mewujudkan pilkada yang berintegritas.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan bersih. Dia tak ingin terjadi jual beli suara pada pelaksanaan pesta demokrasi rakyat di daerah.
"Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 270 daerah harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap, karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020," kata Firli yang memperingati hari Pemberantasan Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (8/12).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Kapan sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel berlangsung? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang, Alex sempat ditanya oleh Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya soal peemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Firli menuturkan, jauh sebelum sampai ke tahapan pencoblosan, KPK telah memberikan peringatan dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu, para calon kepala daerah, dengan mengusung program mewujudkan pilkada yang berintegritas.
"Pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih. KPK tak henti hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020," ucapnya.
Firli menambahkan, salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap. Di mana penyelenggara Pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap.
"Data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada," ucapnya.
Firli kemudian menceritakan data tahun 2018 saat dirinya bertugas sebagai deputi penindakan KPK. Dia bilang, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah terkait tindak pidana korupsi berupa suap Menyuap.
"Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah," ucapnya.
Para tersangka, kata Firli, atau penyelenggara negara penerima suap, KPK sangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sementara tersangka pemberi suap akan kami jerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.
Baca juga:
Pemkab Aceh Barat Telusuri Insentif Nakes Covid-19 Disunat Rp1,8 Juta per Orang
Sidang Lanjutan Pinangki Menyimak Kesaksian Andi Irfan Jaya
KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi
Saut Situmorang Minta KPK Tak Takut Diancam usai Tangkap Dua Menteri Jokowi
Mensos Tersangka Korupsi, Dulu Ada Menteri 'Proyek Basah' Tapi Hidup Miskin
Cerita Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial karena 'Tikus Sudah Kuasai Lumbung'