Firman Wijaya sebut somasi pengacara SBY perlawanan hukum
Pengacara Anas ini menyarankan agar SBY mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
Somasi yang dilayangkan Tim Advokat dan Konsultan Hukum Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang yang menganggap pernyataan beberapa pihak melecehkan kubu Cikeas merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum.
"Upaya somasi itu merupakan penolakan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1).
Firman mengatakan, tindakan tersebut akan membuat publik semakin bertanya-tanya. Untuk itu, sebagai orang yang tahu dan patuh asas hukum hendaknya melalui proses hukum yang sudah ada.
"Kalau merasa tidak terlibat berikan klarifikasi saja kepada KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY, Palmer Situmorang melayangkan somasi kepada loyalis Anas Urbaningrum, Sri Mulyono, terkait pidato SBY di Jeddah pada 4 Februari tahun lalu sebagai perintah kepada KPK untuk menetapkan status tersangka pada Anas.
Selanjutnya, melayangkan somasi kepada Rizal Ramli terkait pernyataan Rizal yang menuding gratifikasi jabatan wapres Boediono di salah satu media televisi nasional.
Terakhir, melayangkan surat undangan klarifikasi pada Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah. Undangan itu terkait pernyataan Fahri di salah satu media nasional 15 Januari 2014 yang menyebutkan bahwa dalam kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun hingga kini belum ada pemanggilan dari KPK.