FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan
Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar sejak 2021. Mengenai hal tersebut, Danpuspom TNI pun buka suara.
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara terkait penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar sejak 2021.
Agung Handoko menilai penetapan tersangka dugaan kasus suap yang menyeret Henri bukan ranah KPK. Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan anggota TNI aktif. Sehingga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang prajurit berada pada tanggung jawab Puspom TNI.
- FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024
- FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
- FOTO: Penuhi DPRD Kota Bogor, Ratusan Tukang Becak Bersatu Deklarasi Mendukung Ganjar Pranowo Capres 2024
- FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
"Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer,"
kata Agung saat dikonfirmasi Jumat (28/7).
Hal itu juga berlaku sebaliknya, bahwa penyidik Puspom TNI juga tidak bisa menetapkan tersangka sipil atau diluar dari anggota militer. Karena setiap institusi telah diatur kewenangannya masing-masing.
KPK Disebut Tak Berkoordinasi dengan Puspom TNI
Terlebih, Agung mengakui dalam operasi OTT kali ini KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik Puspom. Sampai akhirnya menetapkan tersangka anggota TNI aktif dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas.
“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Agung.
Atas kasus ini, Agung menyampaikan masih menunggu laporan resmi dari KPK untuk memulai penyidikan terhadap dua prajurit TNI itu. “Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka,” kata Agung.
KPK khawatir Kasus di Basarnas Mangkrak
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri berencana menemui Panglima TNI Yudo Margono pekan depan. Pertemuan terkait ditetapkannya tersangka suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Basarnas.
Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI. Pasalnya, KPK khawatir kasus di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI.