FOTO: Lewat Spanduk, Masyarakat Desak Pemerintah Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online
Berdasarkan data PPATK, angka transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Berdasarkan data PPATK, angka transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada 2023.
FOTO: Lewat Spanduk, Masyarakat Desak Pemerintah Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online
Pengendara melintas di dekat spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online' yang terpampang di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Spanduk tersebut menyuarakan keresahan masyarakat terhadap menjamurnya praktik judi online. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Spanduk bernuansa merah dan putih itu tampak dihiasi tulisan 'Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online'. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
- FOTO: Penampakan Tumpukan Uang Miliaran Rupiah Hasil Operasi Pemberantasan Judi Online
- Data PPATK: Transaksi Judi Online Mencapai Rp238 Triliun Hingga Awal September 2024
- FOTO: Kemenkominfo Gandeng MUI Perangi Judi Online
- Data PPATK: Transaksi Judi Online Lebih dari Rp600 T Dikirim ke Beberapa Negara
Diketahui, berdasarkan data Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keunagan (PPATK), angka transaksi judi online mencapai Rp327 Triliun pada 2023. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Pengendara melintas di dekat spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online' yang terpampang di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Pengendara melintas di dekat spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online' yang terpampang di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori