FOTO: Momen Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah, Ini Hal yang Ringankan Hukuman
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk Harvey Moeis ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terdakwa Harvey Moeis. Vonis kepada suami artis Sandra Dewi itu diberikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
- Potret Harvey Moeis Tampil Rapih Kece dengan Kemeja Putih dan Masker Hitam saat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah
- Potret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara & Harta Benda Terancam Disita Usai Rugikan Negara Rp210 Miliar
- FOTO: Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Blak-Blakan Keberatan Tas Mewahnya Disita
- FOTO: Ekspresi Harvey Moeis Mendengar Dakwaan JPU Saat Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan.
"Hal memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," ujar Eko.
Sementara itu, Eko juga membeberkan hal yang meringankan, antara lain perilaku Harvey Moeis selama menjalani persidangan.
"Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar dia.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk Harvey Moeis ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan kewajiban untuk mengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman Harvey, seperti sikapnya yang dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan. Meskipun demikian, terdapat beberapa aspek yang dapat meringankan tuntutan terhadapnya.
Berikut momen Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terkait kasus timah: