FOTO: Momen Keluarga dan Kerabat Dekat Bersaksi di Sidang Lanjutan SYL, Mulai dari Istri, Anak sampai Cucu Hadir
Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan tindak pemerasan di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menghadirkan sembilan saksi.
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
FOTO: Momen Keluarga dan Kerabat Dekat Bersaksi di Sidang Lanjutan SYL, Mulai dari Istri, Anak sampai Cucu Hadir
Sidang lanjutan kali ini untuk mendengar keterangan dari sembilan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor.Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
- FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara
- FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
- FOTO: Aksi Damai Mengajak Masyarakat Kembali Bersatu Usai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- FOTO: Sidang Perdana, Begini Raut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar
Kesembilan saksi yang dihadirkan itu adalah istri, anak dan cucu SYL serta staf khusus Kementerian Pertanian. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Anak Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra terlihat sesaat sebelum bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Sementara Cucu Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati juga terlihat sesaat sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Kehadiran kesembilan saksi pada sidang lanjutan ini untuk mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang yang diterima dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Pada perkara ini, JPU dari pihak KPK menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menerima gratifikasi dan melakukan tindak pemerasan di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Syahrul Yasin Limpo juga didakwa telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 44,5 miliar dalam rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia