FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Permohonan uji formil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
Sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). ( Foto liputan6.com / Angga Yuniar )
Dalam sidang tersebut majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan Pakar Hukum dan Tata Negara, Denny Indrayana dan Pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar.
Permohonan uji formil yang ditolak terkait dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. ( Foto liputan6.com / Angga Yuniar )
Advertisement
Putusan MK No. 90/PU-XXI/2023 itu sebelumnya diwarnai kontroversi dan telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ( Foto liputan6.com / Angga Yuniar )
Mereka menilai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres dan cawapres bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 karena dianggap sebagai bentuk pelembagaan dinasti politik. ( Foto liputan6.com / Angga Yuniar )
Meski demikian, MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan putusan sebelumnya. Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih memberikan alasan berbeda (concurring opinion) terkait putusan ini. ( Foto liputan6.com / Angga Yuniar )
Hakim Arief, menyebut isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan pemohon tidak ada kaitannya dengan uji materiil pasal 169 huruf q UU Pemilu, baik dalam putusan nomor 90 maupun nomor 141 yang sudah dimaknai MK. ( Foto liputan6.com / Angga Yuniar )
Advertisement
Sementara Enny Nurbaningsih menyebut permohonan pemohon masih dapat dikategorikan sebagai bagian dari pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang juga sudah dimaknai MK. ( Foto liputan6.com / Angga Yuniar )