Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso membacakan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur.
FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Kwarnas Pramuka bersama Kwarda Pramuka se-Indonesia menggelar Rakernas 2024 yang diselenggarakan di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Dalam Rakernas 2024 itu, Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia menyatakan sikapnya untuk meminta merevisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Dimana isi dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 itu tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Hal ini terkait dengan Mendikbud Nadiem yang mengeluarkan regulasi terbaru mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Baru-baru ini Kemendikbudrsitek mengeluarkan regulasi baru tentang kurikulum dari jenjang PAUD hingga menengah.
Dalam peraturan ini, kewajiban mengikuti ekstrakurikuler Pramuka sudah tidak lagi disebutkan. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Sebelumnya, Pramuka adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa dari tingkat dasar hingga menengah, sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Namun setelah ada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, maka keharusan ekstrakurikuler Pramuka tidak berlaku lagi. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso bersama jajarannya saat memperlihatkan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka yang sudah ditandatangani saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Buruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Buruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.