FOTO: Serba Hitam, Sandra Dewi Bersaksi untuk Suami Tercinta di Sidang Kasus Korupsi Timah
Sandra Dewi menyatakan siap menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi komoditas timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
FOTO: Serba Hitam, Sandra Dewi Bersaksi untuk Suami Tercinta di Sidang Kasus Korupsi Timah
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi diagendakan bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suaminya. Foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso
Selain Harvey Moeis, terdakwa lain turut dihadirkan dalam sidang ini. Mereka adalah Suparta, dan Reza Andriansyah. Foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso
- 8 Foto Sandra Dewi Menyangkal Bahwa 141 Emas yang Disita oleh Kejaksaan Berasal dari Harvey Moeis
- FOTO: Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Blak-Blakan Keberatan Tas Mewahnya Disita
- FOTO: Pertama Kali Sandra Dewi Muncul ke Publik Usai Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi Timah
- FOTO: Ekspresi Sandra Dewi Tebar Senyum Saat Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus yang Jerat Harvey Moeis
Sandra Dewi menghadiri sidang tersebut dengan busana serba hitam. Foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso
Sebelum disumpah, Hakim Ketua menanyakan hubungan Sandra Dewi dengan terdakwa Harvey Moeis.
“Kenal Yang Mulia, suami saya tercinta,” tutur Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso
Kepada majelis hakim, Sandra Dewi menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah. Foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso
"Saudara tetap mau menjadi saksi?," tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.
"Untuk suami tercinta?,” ujar hakim.
"Saya bersedia Yang Mulia," sahutnya. Foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso
Sebagai informasi, Harvey Moeis sebelumnya didakwa merugikan negara Rp300 triliun atas kasus korupsi komoditas timah. Dia juga memperkaya diri sebagai sebesar Rp420 miliar dan disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Harvey memilih untuk tidak menyampaikan keberatan. Foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso