Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
KPU dituntut karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
Sidang ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah tersebut.
Seluruh jajaran KPU diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh beberapa pihak. ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
Advertisement
Teradu dalam kasus ini adalah tujuh komisioner KPU, termasuk Ketua KPU Hasyim Asyi’ari. ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
Sidang juga dihadiri oleh pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi. ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
Aduan ini berawal dari penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang diduga melanggar peraturan KPU. ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
Pengadu menduga bahwa tindakan KPU yang membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan melanggar prinsip berkepastian hukum. ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.