Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Masih ingat Fredrich Yunadi? Ternyata bekas pengacara Setyo Novanto ini sudah menghirup udara bebas.
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, eks pengacara Setya Novanto (Setnov) telah menghirup udara bebas.
- Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan AKP AG Dipecat!
- Selama di Penjara, Zul 'Zivilia' Disokong Gembong Narkoba Fredy Pratama Rp4 Juta per Bulan
- Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditangkap di Palembang, 4 Kali Antar Sabu Seberat 62 Kg
- Fakta-Fakta Baru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sebelumnya, dia dijatuhi hukum selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Fredrich telah menghirup udara bebas sejak 2022 lalu. Fredrich bebas bersyarat.
"Bebas PB (Pembebasan Bersyarat) 7 September 2022," kata Tonny saat dihubungi, Selasa (5/9).
Tetap Wajib Lapor
Meski sudah bebas bersyarat, Fredrich tetap wajib lapor hingga sampai 2025 mendatang.
"Masih wajib lapor ke Bapas Timur-utara sampai tahun 2025. (Bebas bersyarat) 30-10-2025," ujar Tonny.
Terpisah, Kepala Bapas Timur-Utara Netty Saraswati memastikan Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
"Iya, yang bersangkutan sudah bebas bersyarat, dengan kewajiban lapor diri ke Bapas (hingga) 2025," ujar Netty.
MK Tolak PK Fredrich Yunadi
Sebelumnya, upaya mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk bebas dari jeratan hukum harus kandas. Lantaran permohonan peninjauan kembali (PK) perkara merintangi penyidikan kasus ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Tolak," tulis putusan MA yang dilansir melalui website panitera MA, Kamis (2/9)
Putusan yang terdaftar untuk perkara Nomor 294 PK/Pid.Sus/2021, telah diputus hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Bersama panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan pada Rabu (1/9) kemarin.
Karena upaya PK ditolak, maka Fredrich akan tetap menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis kasasi itu lebih berat dari pada vonis 7 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada tingkat pertama.
Di mana majelis hakim beranggapan Fredrich terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.