Usai Diperiksa, Zul Zivilia Akui Kenal Gembong Narkoba Fredy Pratama
"Kenal-kenal tahu-tahu. Kenal lama (Fredy Pratama)," kata Zul.
Pengakuan itu disampaikan Zul usai menjalani pemeriksaan
Usai Diperiksa, Zul Zivilia Akui Kenal Gembong Narkoba Fredy Pratama
Terpidana vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia mengaku kenal dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Pengakuan itu disampaikan Zul usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kamis (5/10).
"Kenal-kenal tahu-tahu. Kenal lama (Fredy Pratama)," kata Zul saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Namun, Zul enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sosok Fredy Pratama yang saat ini masih buron. Ia hanya mengaku telah memberikan semua yang diketahuinya ke penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sangat terang sekali tentang Fredy Pratama dan tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi untuk membantu mengungkap kasus Fredy Pratama ini,"
ujar Zul
Sekedar informasi saat ini Zul telah menjalani pemeriksaan dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan. terkait dirinya sebagai saksi atas upaya perburuan Fredy.
Dimana, Zul diketahui memiliki hubungan dengan bandar narkoba bernama Rian seorang pemasok narkotika sabu yang membeli barang haram langsung kepada Fredy Pratama.
"Dulu si Zul, beli dari si Rian (R ). Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama Casanova makanya kita mau BAP dulu,"
jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi.
Adapun Zul saat ini merupakan terpidana kasus peredaran narkotika yang telah ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Guna, menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun hukuman penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019 silam.
Hasil Pengungkapan Kasus
Perlu diketahui saat ini Bareskrim Polri lewat operasi 'Escobar' bersama seluruh jaringan Polda se-Indonesia terus memburu Fredy Pratama. Setelah berhasil melucuti puluhan jaringan narkoba tersebut. Dengan tangkapan sebanyak 44 orang kaki tangan dan 10,2 ton sabu.
Mereka semua dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sementara Fredy sendiri, masih diburu polisi.
Keberadaannya terakhir diketahui ada di kawasan Thailand. Namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice terhadap Fredy juga telah diterbitkan.