Fredrich Yunadi santai kantornya digeledah KPK terkait kasus Setnov
Mantan pengacara Setya Novanto ini mengungkapkan penggeledahan itu bukan hanya membawa dokumen terkait dengan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan KPK.
Advokat Fredrich Yunadi mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantornya itu adalah hal yang wajar. Karena penggeledahan itu berdasarkan dengan membawa surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya rasa tindakan hukum yang dilakukan masih dalam batas yang wajar karena mereka membawa izin surat penggeledahan dari pengadilan, oleh karena itu mereka semuanya sudah sesuai dengan pada hukum yang berlaku, ya oleh teman-teman anak buah saya di persilahkan melakukan penggeledahan, silakan saja, karena kita tidak ada rahasia apapun kok jadi kita tidak takut dilakukan penggeledahan silahkan," kata Fredrich di kantornya usai digeledah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Mantan pengacara Setya Novanto ini mengungkapkan penggeledahan itu bukan hanya membawa dokumen terkait dengan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan KPK. Tapi juga membawa surat kuasa Setya Novanto kepada dirinya.
"Dalam penggeledahan tersebut memang diambil seperti surat kuasa Pak SN kepada saya, karena pak SN surat kuasanya kepada kantor saya bukan cuma satu kan ada 7 surat kuasanya, dimana itu kan berbeda khususnya," ungkapnya.
"Memang dalam hal ini keberatan sebenarnya dia bisa ngambil itu adalah tuduhannya kepada saya kan saya dituduh pasal 21 dalam hal ini menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan yang seharusnya kasusnya berkaitan dengan itu," sambungnya.
Meskipun dokumen yang diambil oleh KPK bukan hanya terkait kasus yang dirinya hadapi sekarang. Namun dirinya tak mau ambil pusing akan hal itu, karena meskipun barang yang tak ada kaitannya juga dibawa oleh KPK tapi semua itu ada tanda terima atau tanda bukti.
"Tetapi sekarang seperti contoh yang enggak ada kaitannya sama ini pun diambil tapi kan kita enggak mau ribut ya, saya bilang silakan. Yang paling penting ada tanda terima kan saya bisa mempertanggungjawabkan kan kira-kira begitu," jelasnya.
"Selanjutnya bagaimana prosedur yang ada, semua ditangani oleh dari pada DPN Peradi kan saya sudah memberikan kuasa atau DPN Peradi sudah menunjuk tim hukum sebanyak 12 orang sebagai kuasa hukum saya tapi sebagai nama organisasi bukan nama pribadi," tandasnya.
Baca juga:
Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku
Fredrich sebut KPK mimpi di siang bolong soal booking kamar untuk Setnov
Fredrich besok diperiksa KPK: Jantung saya dipasang 12 ring
Golkar dukung rencana Setya Novanto jadi justice collaborator kasus e-KTP
KPK periksa Fredrich dan dokter yang diduga manipulasi data Setnov