Fredrich Yunadi tak penuhi panggilan KPK
Pihaknya ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik terhadap Fredrich, pengacara yang populer dengan pernyataan 'bakpao' nya itu.
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengonfirmasi permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Pihaknya ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik terhadap Fredrich, pengacara yang populer dengan pernyataan 'bakpao' nya itu.
"Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan," ujar Sapriyanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Sembari menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terlebih lagi, dalam hukum acara pidana penyidik berwenang melakukan panggilan sebanyak dua kali sebelum dilakukan pemanggilan paksa.
Seperti pada pemeriksaan hari ini, sedianya mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dimintai keterangannya sebagai tersangka atas kasus yang membelitnya saat ini. Sapriyanto memastikan Fredrich tidak akan hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Enggak enggak, enggak menghindari, kita dihadapi cuma karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin dikabulkan atau enggak berarti kan agenda kedua, enggak boleh lah main jemput jemput (jemput paksa)," ujarnya.
Selain Fredrich, penyidik KPK juga memanggil dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Dokter Bimanesh sekitar pukul 10.00 WIB tadi sudah datang di KPK.
Diketahui, Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK periksa Fredrich dan dokter yang diduga manipulasi data Setnov
Golkar dukung rencana Setya Novanto jadi justice collaborator kasus e-KTP
Fredrich besok diperiksa KPK: Jantung saya dipasang 12 ring
Fredrich Yunadi santai kantornya digeledah KPK terkait kasus Setnov
Diperiksa penyidik KPK, Tamsil Linrung ditanya mekanisme penganggaran e-KTP