Fungsi pengawasan anggaran oleh DPR disebut penyebab korupsi e-KTP
Korupsi dana e-KTP yang terjadi tahun 2011/2012 ini, saat DPR menjalankan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penggunaan wewenang DPR itu menjadi awal dari permainan dalam penganggaran proyek e-KTP.
Megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar berawal dari besarnya kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan. Zainal Arifin memaparkan bahwa kewenangan DPR ini tercantum dalam Pasal 15 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Di pasal-pasal tersebut DPR berperan dalam pengawasan di dalam perencanaan pembelanjaan keuangan negara. Di situlah mulai petaka kasus sekarang (korupsi e-KTP). Mau beli hal sepele harus melalui DPR," ujar Zainal Arifin saat diskusi menelusuri peran dan kinerja DPR dalam pemberantasan korupsi di University Club Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Bulaksumur, Sleman, Senin (20/3).
Korupsi dana e-KTP yang terjadi tahun 2011/2012 ini, lanjut Zainal Arifin, saat DPR menjalankan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penggunaan wewenang DPR itu menjadi awal dari permainan dalam penganggaran proyek e-KTP.
"Beruntung, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut pada 2015. Meskipun kasus megakorupsi KTP El yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun sudah kadung terjadi," urai Zainal Arifin.
Zainal Arifin memaparkan meski pun kewenangan dalam pasal itu sudah dibatalkan oleh MK, namun DPR masih memiliki peran. Setelah ada putusan MK tersebut, DPR mengalami reduksi kewenangan.
"Meski pembatalan Pasal 15 telah dilakukan, potensi kasus korupsi bisa terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Sebab di Pasal 20 di dalam UU yang sama, DPRD di 500-an kota mau pun provinsi masih memegang kewenangan pengawasan tersebut," pungkas Zainal Arifin.
Dalam diskusi tersebut, selain Zainal Arifin Mochtar, pembicara lainnya adalah Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dan Siti Ruhaini Dzuhayatin yang merupakan akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.