Gabungan LSM akan lobi DPR untuk tolak Perppu kebiri
Kalau DPR mengesahkan, mereka akan melaporkan presiden ke Ombudsman.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam kelompok aliansi 99 bakal melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Ombudsman, karena Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dinilai tak dibahas secara demokratis dan transparan. Mereka juga akan berkoordinasi dengan DPR agar Perppu tersebut ditolak.
"Kami koordinasi sama DPR agar nolak, tapi kami pesimis DPR bakal nolak. Kalau DPR ngesahin kita akan ketemu di judicial review sekalian dilaporkan ke Ombudsman," kata Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (29/5).
Perppu itu, kata dia, dinilai tak akan dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia, karena tak memperhatikan rehabilitasi korban. Selain itu, kata dia bahwa Perppu ini tidak berdasarkan kajian dan alasan rasional.
"Pemerintah tidak pernah memiliki basis data yang cukup, baik terkait angka kekerasan seksual yang dilaporkan, dituntut dan disidangkan, serta kajian residivis sepanjang mengenai kejahatan seksual. Sehingga Perppu ini dikeluarkan tanpa adanya basis kajian mengenai cost benefit analysis yang seharusnya menjadi syarat utama kebijakan kriminalisasi," kata dia.
Dia menambahkan, Perppu itu juga dapat menjadi dasar untuk membuka lebih luas peluang korupsi dalam persidangan, karena persoalan penegakan hukum yang mudah diatur.
"Posisi korban akan semakin lemah karena pengaturan rehabilitas yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual tidak diatur dalam Perppu ini," kata dia.
"Kami setuju kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum dan ditindak tegas, tapi peraturan harus melalui keterlibatan proses masyarakat dalam memberikan masukan," imbuhnya.