Gadaikan motor sewaan, IM dibekuk polisi
Gadaikan motor sewaan, IM dibekuk polisi. IM dianggap melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Aksi dilakukan IM (37), ini sungguh keterlaluan. Sudah tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan, IM justru menggadaikan sepeda motor yang disewanya. Pria warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang itu tanpa izin dan sepengetahuan pemilik sepeda motor langsung menggadaikan kepada pihak ketiga.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Vicky Dian Shandy mengatakan, pelaku seharusnya membayar biaya sewa kepada Mashudi (56) dengan jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan awal. Tetapi justru sepeda motor yang telah menolong pelaku mencari nafkah itu digadaikan.
"Bulan pertama pelaku lancar melakukan pembayaran sewa dan pada bulan berikutnya sampai tiga bulan terakhir pelaku tidak melakukan pembayaran sewa kepada korban," kata Vicky Dian Shandy, Kamis (6/4).
Akibatnya sang pemilik sepeda motor Yamaha Mio kebingungan mencari harta berharga satu-satunya itu. Korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Wagir atas tindak penggelapan tersebut.
Kamis (6/4) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku ditangkap Unit Reskim Polsek Wagir di rumahnya.
Awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan sistem sewa. Bulan pertama, pelaku lancar melakukan pembayaran uang sewa.
Bulan kedua sampai tiga bulan terakhir, pelaku tidak melakukan pembayaran sewa kepada korban. Sepeda motornya telah digadaikan kepada orang lain.
IM dianggap melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Baca juga:
Polisi tangkap pembobol kafe di Tebet pakai jaket ojek online
Baru 2 bulan keluar penjara, Panjul curi motor lagi
Usai dihajar warga, 2 pencuri di Tangerang baru diserahkan ke polisi
Mau akad nikah, Ali dibekuk polisi karena mencuri di rumah Baharudin
Congkel jok sepeda motor orang, lansia bonyok dipukuli massa
Dua pencuri truk babak belur dihakimi massa di Bengkalis
2 Tersangka pembobol dana Migas Aceh sudah dilimpahkan ke kejaksaan
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Curug Lembah Purba berada? Curug Lembah berada di dalam hutan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.