Gadis 15 tahun dicabuli di kebun sawit Pelalawan
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, tersangka JA warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, merayu teman wanitanya itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Polisi menangkap seorang pemuda inisial JA (21) karena diduga mencabuli gadis di bawah umur inisial MP (15). Perbuatan itu dilakukannya di area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, tersangka JA warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, merayu teman wanitanya itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Meski awalnya menolak, namun korban tak kuasa karena terus dipaksa pelaku. Kondisi kebun sawit yang sepi juga membuat korban tak dapat meminta pertolongan," ujar Kaswandi kepada merdeka.com Kamis (7/12).
Tak lama kemudian, orangtua korban yang kehilangan anak gadisnya itu karena tidak melihatnya berada di rumah mencari keduanya. Ibu korban mendapat kabar anaknya berada di Simpang Sepakat, Desa Dusun Tua.
"Saat ditemukan, MP bersama JA di kebun sawit itu. Orangtua korban pun langsung mendatangi keduanya. Lalu korban ditanyai apa yang sudah diperbuat," kata Kaswandi.
Dengan polosnya, korban pun menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya. Tak ayal, ibu korban emosi dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan korban, petugas langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," jelas Kaswandi.
Sat ini, polisi melakukan penahanan terhadap pelaku karena mencabuli anak di bawah umur. Korban sudah memberikan keterangannya kepada polisi ditemani ibunya. Sementara pelaku menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca juga:
Modus kasih surprise, guru honorer di Meranti cabuli muridnya di WC
Kepala sekolah di Makassar yang cabuli dua siswinya dipecat
Cabuli 2 murid, kepala sekolah di Makassar mengaku khilaf
Pria 62 tahun ini digerebek warga di rumahnya saat sedang cabuli ABG
Cabuli keponakan lagi tidur di kamar, RDS dikejar ayah korban pakai parang
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.